Seperti kita ketahui, banyak kejadian pembuangan bangkai babi di sekitar hutan Watu Kanggoroka, hutan Rokoraka, jembatan Paradawa, dan masih banyak tempat lainnya.
Bukannya di kubur, bangkai-bangkai itu digeletakkan/dibuang begitu saja di pinggiran jalan oleh oknum tak bertanggung jawab. Walaupun sudah ada himbauan dari pihak Kecamatan maupun Desa tapi nampaknya tak diindahkan, masih banyak oknum yang membuang bangkai babi di pinggir jalan. Seperti himbauan yang pernah disampaikan Camat Kodi Utara untuk tidak membuang bangkai di sekitar hutan Rokoraka.
Dalam rapat tersebut, Bupati memerintahkan hari ini (Jum'at, 8 Mei 2020) dan besok, untuk menyelesaikan semua bangkai babi yang dibuang masyarakat dengan cara dibakar sampai habis atau dikuburkan.
Untuk menindaklanjuti perintah Bupati, maka Kadisnak Keswan menunjuk Kabid Keswan dan Kesmavet sebagai Koordinir Pelaksanaan di lapangan.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama Kepolisian dan pihak terkait melaksanakan penangangan bangkai babi yang dibuang dipinggir jalan dengan cara membakar sampai habis.
Banyak warga yang mengecam oknum tak bertanggung jawab yang sengaja membuang bangkai babi di pinggir jalan. Sebab, selain mengganggu pengguna jalan yang melintas, dikhawatirkan bangkai itu justru menjadi sumber penyakit bagi warga sekitar.
Inisiatif Warga.
Beberapa anggota masyarakat disekitar hutan Rokoraka sudah berinisiatif membakar bangkai babi secara mandiri, ini patut diapresiasi dan peran aktif dari masyarakat dan pihak desa/kecamatan sangat diperlukan karena merekalah yang paling dekat bersinggungan dengan permasalahan ini.
Selain membakar bangkai babi, mereka juga melakukan penjagaan disekitar hutan agar tidak ada yang membuang bangkai di hutan Rokoraka.
Hal sama dilakukan juga Bapak Lukas Yan dari Desa Weekombak, Kecamatan Wewewa Barat dan Bapak Raimundus Dendo Ngara dari Desa Mali Mada Kecamatan Wewewa Utara yang telah menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat di desanya yaitu dengan segera menguburkan bangkai ternak (babi).
Demikian juga yang dilakukan Bapak Stefanus Umbu Pati pemerhati lingkungan dan kesehatan lingkungan di Desa Weekombak telah berpartisipasi aktif dalam mengkampanyekan untuk tidak membuang bangkai ternak di sembarang tempat.
Instruksi Bupati
Dalam rangka meminimalisir penyakit babi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, maka Bupati mengeluarkan Instruksi Bupati SBD Nomor: 1/KEP/HK/2020 tentang Pelarangan Pembuangan Ternak Mati / Bangkai Ternak di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Instruksi yang dikeluarkan pada tanggal 5 Mei 2020, berisi tentang:
1. Himbauan agar tidak membuang bangkai ternak di sembarang tempat,
2. Wajib mengubur atau membakar bangkai sampai habis,
3. Tidak mengkonsumsi bangkai ternak,
4. Dilarang membagi daging bangkai ternak kepada warga lain,
5. Melaporkan informasi kesakitan dan kematian ternak babi kepada petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang berada di tiap Kecamatan atau ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada kesempatan pertama.
1. Himbauan agar tidak membuang bangkai ternak di sembarang tempat,
2. Wajib mengubur atau membakar bangkai sampai habis,
3. Tidak mengkonsumsi bangkai ternak,
4. Dilarang membagi daging bangkai ternak kepada warga lain,
5. Melaporkan informasi kesakitan dan kematian ternak babi kepada petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang berada di tiap Kecamatan atau ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada kesempatan pertama.
Semoga masyarakat SBD mematuhi instruksi tersebut.
(foto dari berbagai sumber: grup WA DisnakKeswan dan Facebook, video dari youtube)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar