selamat datang

... Selamat Datang di website (unofficial) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya ... Tetap Kerja & Tetap Berkarya - Bersama Kita Bisa ... - ... Maju, Mandiri, Modern - untuk meningkatkan mutu dan produksi ternak ... TERNAK BERIDENTITAS, TERNAK BERKUALITAS ... Terus Melaju untuk Indonesia Maju ... DIRGAHAYU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA KE 17 LODA WEE MARINGI PADA WEE MALALA ...

Sabtu, 30 Mei 2020

Menuju New Normal (Kenormalan Baru)

Sebentar lagi kita memasuki era normal yang baru dan sebagian dari kita sudah mulai kembali bekerja. Sudah siap untuk mulai bekerja di era new normal?

Apa itu New Normal
Padanan kata asing new normal pun sebenarnya sudah terdapat dalam bahasa Indonesia, yakni ‘kenormalan baru’. Istilah kenormalan baru ini telah dibakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI.
Padanan kata asing new normal pun sebenarnya sudah terdapat dalam bahasa Indonesia, yakni ‘kenormalan baru’. Istilah kenormalan baru ini telah dibakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI.

Dalam Wikipedia Kenormalan baru (bahasa Inggris: new normal), terkadang juga disebut kewajaran baru atau kelaziman baru, adalah sebuah istilah dalam bisnis dan ekonomi yang merujuk kepada kondisi-kondisi keuangan usai krisis keuangan 2007-2008, resesi global 2008–2012, dan pandemi COVID-19. Sejak itu, istilah tersebut dipakai pada berbagai konteks lain untuk mengimplikasikan bahwa suatu hal yang sebelumnya dianggap tidak normal atau tidak lazim, kini menjadi umum dilakukan.

"Pandemi korona mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru, seperti memakai masker ketika keluar rumah, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai,” tulis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam unggahan di akun media sosialnya saat menginfokan padanan kata dari istilah new normal.

Berikut ini infografis menarik yang harus kita perhatikan sesuai protokol pencegahan COVID-19 di tempat kerja.


Sosialisasi Protokol Adaptasi ke New Normal.
Terkait kenormalan baru ini, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), juga telah meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait protokol adaptasi ke new normal.

Protokol tersebut di antaranya adalah menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menerapkan larangan berkerumun.

“Dalam rangka persiapan normal baru, minta tolong dicek, tingkat kesiapan setiap daerah dalam mengendalikan virus, untuk daerah yang kurva masih naik, saya minta Gugus Tugas, Panglima TNI, dan Kapolri, Jawa Timur misalnya, kita tambah bantuan pasukan, aparat di sana agar bisa menekan kurvanya agar tidak naik lagi,” ucap Jokowi.

Jokowi juga meminta dilakukan pengujian sampel dan pelacakan secara masif terhadap PDP dan ODP Covid-19.

Protokol Kenormalan Baru di Pusat Keramaian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Kepmen yang diterbitkan Tito memuat protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, mal, dan pertokoan.

Berikut protokol kenormalan baru untuk pusat keramaian tersebut:

1) Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari Pemerintah Daerah wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemerintah Daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.

2) Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainnya minimal satu (1) meter tetapi lebih disarankan sejauh dua (2) meter antara individu di semua ruang publik.

3) Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.

4) Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan.

5) Menempatkan materi informasi sebagai pengingat bagi pegawai dan pengunjung untuk mempraktikkan jarak fisik aman, cuci tangan dan sanitasi rutin, informasi medis dan kesehatan, pembaruan pada kasus-kasus lokal dan kebijakan pemerintah serta petunjuk arahan ke lokasi tempat cuci tangan dan sanitasi, stasiun pengujian atau fasilitas, fasilitas karantina, dan informasi-informasi penting lainnya.

6) Pemerintah daerah, harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat komersil/pertokoan/mal yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka yang harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja/area lantai kantor, dan seterusnya.

7) Untuk restoran, cafe, warung makan, dan sebagainya diiizinkan :
a) Melanjutkan operasi dengan tetap memprioritaskan dengan layanan take-out/pengiriman dan secara bertahap memperkenalkan kembali makan di tempat secara terbatas.
b) Kurangi makanan dan hentikan sementara prasmanan dan layanan salad bar.
c) Harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d) Pengelola dan karyawan restoran, cafe, warung harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.
e) Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f) Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan/atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g) Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan malam.
h) Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i) Menandai jarak aman dengan garis antrian.
j) Melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum.

8) Untuk pertokoan, bank, dan lain-lain:
a) menetapkan jumlah maksimum orang di dalam toko/ pusat perbelanjaan pada waktu tertentu.
b) membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus.
c) mempromosikan transaksi online dan layanan belanja.
d) menerapkan layanan penjualan dan pelanggan tanpa uang tunai dan/atau tanpa kontak.
e) sering melakukan pembersihkan/mendisinfeksi barang-barang untuk dijual dan barang-barang memiliki riwayat kontak tinggi lainnya benda di toko.

9) Untuk salon, barbershop, spa, dan sebagainya harus:
a) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan.
b) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan.
c) Terapkan praktik pembersihan clan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin.
d) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya.


Istilah “new normal” jadi sering kita dengar dalam penanganan pandemi covid-19. A lebih memahami “new normal” simak info dari @perekonomianri berikut.

 

#ProduktifAmanCovid19
#BersatuLawanCovid19

Tetap perhatikan Protokol Kesehatan agar kita semua tidak tertular #COVID19

Sumber:
https://www.facebook.com/662119780484792/posts/3444585868904822/
"Kenormalan Baru Padanan New Normal, Istilah yang Dibakukan Badan Bahasa Kemendikbud". 
https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/05/29/20050191/mendagri-terbitkan-pedoman-new-normal-atur-protokol-di-mal-hingga-salon 
https://bisnis.tempo.co/
https://t.co/tEZiM3uMAu

Kamis, 28 Mei 2020

Asuransi Ternak Sapi Bagi Peternak

Berikut ini tulisan menarik untuk didiskusikan tentang Asuransi Ternak dari website http://pphnak.ditjenpkh.pertanian.go.id/

Usaha peternakan secara umum memiliki berbagai resiko yang belum dapat dimitigasi dengan baik yang diakibatkan oleh kematian, kecelakaan, kehilangan/kecurian, bencana alam termasuk wabah penyakit dan fluktuasi harga. Dampak dari kegagalan tersebut adalah terganggunya sistem usaha budidaya ternak dan berkurangnya produksi. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3) pasal 37 menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usahatani yang dilakukan oleh petani/peternak dari kerugian akibat gagal panen dalam bentuk Asuransi Pertanian. Setelah bergulirnya asuransi bagi petani padi pada tahun 2016, kini peternak sapi pun ikut tersenyum karena terlindungi dengan adanya asuransi usaha ternak sapi (AUTS).

Adapun manfaat Asuransi Ternak Sapi bagi Peternak :
(1) Memberikan ketentraman dan ketenangan sehingga peternak dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha dengan lebih baik,
(2) Pengalihan risiko dengan membayar premi yang relatif kecil peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya besar,
(3) Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi, dan
(4) Meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses ke pembiayaan (perbankkan).
Jumlah premi Asuransi Usaha Ternak Sapi adalah sebesar 2 % dari harga pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000,- per ekor, yaitu sebesar Rp. 200.000/ekor/tahun. Besaran bantuan premi (subsidi) dari pemerintah sebesar 80 % atau Rp. 160.000,- per ekor per tahun dan sisanya swadaya peternak hanya sebesar 20 % atau Rp. 40.000/ekor/tahun. Untuk jenis sapi bibit, besarnya premi yang dibayar sebesar Rp. 300.000 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 15.000.000 dan jangka waktu pertanggungan asuransi selama 1 (satu) tahun dimulai sejak melakukan pembayaran premi asuransi yang menjadi kewajiban peternak.

KRITERIA CALON PESERTA ASURANSI TERNAK SAPI
Tidak semua peternak sapi mendapatkan manfaat perlindungan dari asuransi ternak ini. Terdapat beberapa kriteria calon penerima polis, baik pelaku usahanya maupun kriteria ternak sapi yang terlindungi serta resiko yang dapat dijamin. Penerima polis asuransi ternak sapi merupakan pelaku usaha penggemukan dan atau pembibitan baik sapi potong maupun sapi perah. Peternak sapi juga harus bergabung dalam kelompok ternak aktif dan mempunyai pengurus lengkap.
Disamping itu peternak bersedia menerapkan manajemen pemeliharaan ternak yang baik (Good Farming Practise dan Good Breeding Practise). Adapun kriteria sapi yang terlindungi asuransi adalah sapi potong dan sapi perah yang dimiliki pelaku usaha. Jumlah minimal sapi yang diasuransikan adalah 4 (empat) ekor untuk satu pemohon, baik perorangan, koperasi, ataupun perusahaan. Sapi memiliki penandaan atau identitas yang jelas berupa microchip, eartag atau yang lainnya.
Mengenai umur, sapi yang terlindungi berumur 8 bulan sampai 6 tahun. Namun tidak semua resiko dijamin perusahaan asuransi. Hanya faktor kehilangan berupa kecurian dan faktor kematian karena penyakit dan kecelakaan termasuk mati karena melahirkan. Adapun resiko yang tidak dijamin pihak asuransi antara lain kematian sapi akibat wabah Anthrax, Septicemia Epizootica, Johne’s Disease, Tuberculosis, Anaplasmosis, Leucosis.
Kemudian adanya pemusnahan sapi karena terjadinya wabah atas perintah yang berwenang, kematian sapi akibat kelalaian peserta asuransi, pegawai atau petugas kandang dalam pengelolaan pemeliharaan ternak juga tidak ditanggung. Faktor lain resiko tidak dijamin yakni akibat penjarahan, pemogokan, pertikaian karyawan, peperangan, pemberontakan, pembangkangan dan kontaminasi radiasi, angin topan juga tidak ditanggung.

PROSES KLAIM MUDAH
Apabila hewan ternak mengalami resiko kematian dan peternak ingin memproses klaim polis, segera urus dokumen klaim dan menghubungi dokter hewan atau tenaga teknis yang telah ditunjuk dinas setempat. Klaim dapat diajukan dengan ketentuan bahwa premi rutin dibayarkan, terjadi kematian atau kehilangan ternak sapi yang diasuransikan dan terjadi selama jangka waktu pertanggungan. Jangka waktu pertanggungan asuransi pada dasarnya berlaku selama 1 tahun sejak terjadi kesepakatan asuransi yang dibuktikan dengan diterbitkannya polis asuransi ternak sapi. Jika terjadi kematian sapi, penerima polis segera menghubungi dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk.
Jika terjadi pencurian atau kehilangan sapi, penerima polis langsung melaporkan kehilangan ke kantor kepolisian setempat. Untuk proses klaim, peternak melengkapi beberapa dokumen klaim seperti fotokopi polis asuransi, berita acara kehilangan atau kematian sapi dari penerima polis yang ditandatangani pejabat dinas peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota setempat. Peternak harus menampilkan surat keterangan kehilangan kepolisian setempat jika terjadi kehilangan, dokumentasi dan foto-foto kematian (jika terjadi kematian) dan hasil visum dari dokter hewan dan petugas teknis yang berwenang.
Jumlah penerimaan klaim juga disesuaikan dengan resiko yang menjadi penyebab proses klaim. Untuk faktor kematian karena sakit dan peternak sempat menjual dagingnya, klaim yang diterima akan berkurang dengan jumlah hasil perolehan (penjualan) yang diterima peternak.

Hallo #SobaTernak

Masih informasi lanjutan seputar Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) yaa..
Kali ini tentang Pelaksanaan AUTS/K yakni sebagai berikut :

1. Besaran premi AUTS/K adalah sebesar 2% dari nilai pertanggungan yang telah ditetapkan yaitu 10 juta rupiah (2% x Rp.10.000.000) = Rp. 200.000; ekor/tahun
2. Swadaya peternak yakni sebesar 20% = Rp. 40.000;/ekor/tahun
3. Bantuan premi dari pemerintah yakni sebesar 80% = Rp.160.000;/ekor/tahun
4. Jangka waktu pertanggungan AUTSK selama 1 tahun dimulai sejak melakukan pembayaran premi asuransi yang menjadi kewajiban peternak (Rp. 40.000;/ekor/tahun);
5. Dalam AUTS/K, harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000;/ekor/tahun. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut ini :

http://siap.id.jasindonet.com

Masih informasi lanjutan seputar Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) yaa..

Kali ini tentang pendaftaran peserta AUTS/K melalui aplikasi SIAP :

1. Peternak/Kelompok peternak didampingi oleh petugas peternakan untuk mengisi formulir pendaftaran digital;
2. Virtual account diterbitkan jika disetujui oleh Perusahaan Asuransi Pelaksana;
3. Jika premi swadaya sebesar 20% dari tarif premi yaitu sebesar Rp 40.000;/ekor/tahun telah dibayarkan, maka polis terbit secara otomatis melalui aplikasi SIAP. Setelah itu Asuransi Pelaksana melakukan pemberitahuan aktivasi polis melalui SMS ke nomor ponsel saat pendaftaran.

Semoga informasi ini bermanfaat yaa sobat..
#AUTSK
#AsuransiTernak
#Perlindungan
#DitjenPKH
#KementanRI
#MajuMandiriModern

sumber:
http://pphnak.ditjenpkh.pertanian.go.id/berita/pphnakadmin/asuransi-ternak-sapi-bagi-peternak/6168/ 
Link video asuransi ternak
https://disnakkeswansbd.blogspot.com/p/dpkh-live.html?m=1