Direncanakan, baliho dipasang di 4 titik yang menyebar di beberapa kecamatan yang ada.
DisnakKeswan membentuk 4 tim yang masing-masing memasang baliho sesuai area kerja mereka:
1. Tim Loura/Kota di persimpangan Pertamina Radamata.
2. Tim Kodi Raya di persimpangan Pero (Bondo Kodi).
3. Tim Wewewa Barat/Selatan di persimpangan Tenateke (Waimangura).
4. Tim Wewewa Tengah/Timur/Utara di persimpangan Palla.
Hari ini (12/05/2020) pemasangan baliho di 4 titik sudah selesai dilaksanakan
persimpangan Pertamina Radamata
persimpangan Palla
persimpangan Pero (Bondo Kodi)
persimpangan Tenateke (Waimangura)
Terima kasih teman-teman dan tim di area kerja masing-masing telah selesai memasang baliho yang menjadi tanggung jawabnya.
Sekilas tentang Instruksi Bupati SBD Nomor: 1/KEP/HK/2020
Instruksi yang dikeluarkan pada tanggal 5 Mei 2020 ini, berisi tentang:
1. Himbauan agar tidak membuang bangkai ternak di sembarang tempat,
2. Wajib mengubur atau membakar bangkai sampai habis,
3. Tidak mengkonsumsi bangkai ternak,
4. Dilarang membagi daging bangkai ternak kepada warga lain,
5. Melaporkan informasi kesakitan dan kematian ternak babi kepada petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang berada di tiap Kecamatan atau ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada kesempatan pertama.
Semoga masyarakat SBD mematuhi instruksi tersebut.
(sumber foto dari grup WA DisnakKeswan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar