selamat datang

... Selamat Datang di website (unofficial) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya ... Tetap Kerja & Tetap Berkarya - Bersama Kita Bisa ... - ... Maju, Mandiri, Modern - untuk meningkatkan mutu dan produksi ternak ... TERNAK BERIDENTITAS, TERNAK BERKUALITAS ... Terus Melaju untuk Indonesia Maju ... DIRGAHAYU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA KE 17 LODA WEE MARINGI PADA WEE MALALA ...

Selasa, 12 Mei 2020

Pemasangan Baliho Sosialisasi Instruksi Bupati SBD oleh Tim DisnakKeswan

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan sosialisasi Instruksi Bupati SBD Nomor: 1/KEP/HK/2020 tentang Pelarangan Pembuangan Ternak Mati / Bangkai Ternak di Kabupaten Sumba Barat Daya melalui berbagai cara, salah satu cara yakni melalui pemasangan baliho di tempat yang strategis, sehingga masyarakat dapat melihat dan membacanya.
Direncanakan, baliho dipasang di 4 titik yang menyebar di beberapa kecamatan yang ada.
DisnakKeswan membentuk 4 tim yang masing-masing memasang baliho sesuai area kerja mereka:
1. Tim Loura/Kota di persimpangan Pertamina Radamata.
 2. Tim Kodi Raya di persimpangan Pero (Bondo Kodi).
3. Tim Wewewa Barat/Selatan di persimpangan Tenateke (Waimangura).
4. Tim Wewewa Tengah/Timur/Utara di persimpangan Palla.

Hari ini (12/05/2020) pemasangan baliho di 4 titik sudah selesai dilaksanakan

persimpangan Pertamina Radamata 
persimpangan Pertamina Radamata

 
persimpangan Palla

persimpangan Pero (Bondo Kodi)

persimpangan Tenateke (Waimangura) 

Terima kasih teman-teman dan tim di area kerja masing-masing telah selesai memasang baliho yang menjadi tanggung jawabnya. 


Sekilas tentang Instruksi Bupati SBD Nomor: 1/KEP/HK/2020

Instruksi yang dikeluarkan pada tanggal 5 Mei 2020 ini, berisi tentang:
1. Himbauan agar tidak membuang bangkai ternak di sembarang tempat,
2. Wajib mengubur atau membakar bangkai sampai habis,
3. Tidak mengkonsumsi bangkai ternak,
4. Dilarang membagi daging bangkai ternak kepada warga lain,
5. Melaporkan informasi kesakitan dan kematian ternak babi kepada petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang berada di tiap Kecamatan atau ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada kesempatan pertama.

Semoga masyarakat SBD mematuhi instruksi tersebut. 

(sumber foto dari grup WA DisnakKeswan)