selamat datang

... Selamat Datang di website (unofficial) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya ... Tetap Kerja & Tetap Berkarya - Bersama Kita Bisa ... - ... Maju, Mandiri, Modern - untuk meningkatkan mutu dan produksi ternak ... TERNAK BERIDENTITAS, TERNAK BERKUALITAS ... Terus Melaju untuk Indonesia Maju ... DIRGAHAYU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA KE 17 LODA WEE MARINGI PADA WEE MALALA ...

Rabu, 12 Agustus 2020

Mengenal Dr.Ir. Nasrullah, M.Sc (Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan)

Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Kamis (6/8) tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 132/TPA Tahun 2020 tangga; 30 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengankatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertanian.


Selamat atas dilantiknya Dr.Ir. Nasrullah, M.Sc sebagai Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada Kamis 6 Agustus 2020 telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan JPT Madya oleh Menteri Pertanian RI, semoga dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, mengemban tugas dengan amanah untuk kemajuan peternakan dan kesehatan hewan nasional.


Tidak lupa kita ucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dr. Drh. I Ketut Diarmita, M.P selama menjabat sebagai Dirjen PKH. Semoga upaya dan perjuangan yang telah Bapak lakukan selama ini, mendapatkan balasan terbaik oleh-Nya. 



Sekilas Profil Dr.Ir. Nasrullah, M.Sc

Nasrullah sendiri bukanlah orang baru di lingkungan Ditjen PKH. Jabatan sebelumnya pun sangat bergengsi dan berpengaruh di Ditjen PKH yaitu Sekretaris Ditjen (Sesditjen) PKH sejak 2017. Jauh sebelum itu, Nasrullah juga banyak dikenal sebagai Direktur Pakan sejak tahun 2015. 

Nasrullah masuk di lingkungan Kementerian Pertanian diawali menjadi ajun peneliti muda di Balai Penelitian Ternak (Balitnak), Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) di tahun 1996.

Kariernya pun kian menanjak dan sempat menjadi Pj. Kepala BPTP Sulawesi Selatan, Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP) sejak November 2008 hingga Desember 2011. Termasuk menjadi Kepala Balai Penelitian Ternak, Puslitbang Peternakan berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 5398/Kpts/KP.330/12/2011 tertanggal 30 Desember 2011.

Kini, tantangan Nasrullah kian terlihat nyata sebab arah gerobak peternakan semakin ditentukan oleh kebijakan yang dirinya ambil. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus bisa diselesaikan oleh dirinya dan seluruh jajarannya di Ditjen PKH. Mulai dari masa depan bisnis perunggasan, masa depan pemenuhan protein hewani melalui sapi dan kerbau, masa depan pakan, berbagai permasalahan sosial ekonomi peternak kecil vs industri, hingga penyakit zoonosis yang merugikan sektor peternakan.


Maju terus Peternakan dan Kesehatan Hewan Indonesia !!!


sumber: https://www.facebook.com/300874326988127/posts/901565636918990/ 

https://tabloidsinartani.com/

Pelayanan Vaksinasi SE (Septicaemia Epizootika ) dan Anthraks di Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2020

Mulai minggu kedua bulan Agustus ini, Dinas  Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Sumba Barat Daya melakukan kegiatan pelayanan vaksinasi SE dan Anthraks serentak pada 11 Kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya.  

Jadwal pelaksanaan vaksinasi SE dan Anthraks tahun 2020 di beberapa kecamatan yang sempat dihimpun : 

1. Kecamatan Wewewa Barat dari tanggal 12 Agustus - 15 September 2020 

2. Kecamatan Kota Tambolaka 12 Agustus - 5 September 2020

3. Kecamatan Wewewa Timur 12 Agustus - 9 September 2020 

4. Kecamatan Kodi Bangedo 10 Agustus - 3 September 2020 

5. Kecamatan-kecamatan yang lain juga terlayani pelayanan vaksinasi. 

Seperti yang disampaikan Bapak Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,  drh. Oktavianus Dapadeda, M.Si mengharapkan agar semua pemilik ternak besar:  kerbau, sapi dan kuda untuk membawa ternak-ternaknya ke lokasi  tempat pelaksanaan vaksinasi di desanya masing-masing, sesuai jadwal yang sudah disepakati dengan pemerintah desa.

Kegiatan Pelayanan Vaksinasi di Kecamatan Wewewa Barat

Tim vaksinator: Osias Orakel, Damiana Renda, A.Md., drh. Joshua L. Pono 



Kegiatan Pelayanan Vaksinasi di Kecamatan Wewewa Selatan 



Kegiatan Pelayanan Vaksinasi di Kecamatan Kodi Bangedo 

Tim vaksinator:  Markus Umbu Pati, Herman Ra Kundo dan Paulus Kodi Kamboko.



Kegiatan Pelayanan Vaksinasi di Kecamatan Kota Tambolaka 




Kegiatan Pelayanan Vaksinasi di Kecamatan Loura


 

Kegiatan Pelayanan Vaksinasi di Kecamatan Wewewa Utara 



Kegiatan Pelayanan Vaksinasi di Kecamatan Wewewa Tengah 


Kegiatan Pelayanan Vaksinasi di Kecamatan Kodi 



Kegiatan Pelayanan Vaksinasi di Kecamatan Wewewa Timur 



Kegiatan Pelayanan Vaksinasi di Kecamatan Kodi Utara 




Sekilas tentang SE dan Anthraks

SE (Septicaemia Epizootica)

SE atau disebut juga penyakit ngorok, merupakan penyakit yang menyerang hewan sapi atau kerbau. Bersifat akut dengan mempunyai tingkat kematian yang tinggi.

Untuk mengendalikan penyebaran atau penularan penyakit ini, perlu diagnosa terhadap penyakit SE. Selain itu dengan mengetahui karakteristik penyakit dapat menentukan strategi dari pengendalian dan prevensi penyakit SE. Pemberian vaksinasi SE juga dapat mencegah sapi terserang penyakit ini.


ANTHRAKS

Sinonim: Splenic fever, charbon, milztbrand, radang limpa, wool sorter’s disease 

Anthraks adalah penyakit menular yang biasanya bersifat akut atau perakut pada berbagai jenis ternak (pemamah biak, kuda, babi dan sebagainya), yang disertai dengan demam tinggi dan disebabkan oleh Bacillus anthracis. Biasanya ditandai dengan perubahan-perubahan jaringan bersifat septisemia, timbulnya infiltrasi serohemoragi pada jaringan subkutan dan subserosa, disertai dengan pembengkakan akut limpa. Berbagai jenis hewan liar (rusa, kelinci, babi hutan dan sebagainya) dapat pula terserang. 


Menurut penelitian, kerentanan hewan terhadap antraks dapat dibagi dalam beberapa kelompok sebagai berikut:

a. Hewan-hewan pemamah biak, terutama sapi dan domba, kemudian kuda, rusa, kerbau dan pemamah biak liar lain, juga marmut dan mencit (mouse) sangat rentan.

b. Babi tidak begitu rentan.

c. Anjing, kucing, tikus (rat) dan sebagian besar bangsa burung, relatif tidak rentan tetapi dapat diinfeksi secara buatan.

d. Hewan-hewan berdarah dingin sama sekali tidak rentan (not affected).


Diharapkan dengan adanya kegiatan vaksinasi SE dan Anthraks dapat meningkatkan kesadaran petani akan pentingnya usaha preventif untuk pencegahan penyakit ini.


sumber: wiki.isikhnas.com

foto: dari grup WA DisnakKeswan 

Minggu, 09 Agustus 2020

Hari Kedua Pemeriksaan dan Pengawasan Hewan yang Diantarpulaukan

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun2019 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukkan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur  diterbitkan untuk memastikan keberlangsungan populasi ternak di NTT dan keuntungan pengiriman ternak benar-benar bisa dinikmati peternak lokal NTT.


Petunjuk Pelaksanaan

Dalam rangka penertiban dan optimalisasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2019 tersebut maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan dengan Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DISNAK.524.600/ 08 /I/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 78 Tahun 2019 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pola Kemitraan adalah jalinan kerjasama usaha yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggungjawab serta berkeadilan antar Peternak, Pengusaha Ternak Besar Potong, Pengusaha Ternak Kecil dankelompok usaha sesuai kesepakatan bersama disertai dengan pembinaan dan pengembangan.

Pengendalian Pengeluaran Ternak,Produk Hewan dan Hasil Ikutannya dilakukan dengan cara:

a) pemeriksaan identitas Ternak;

b) pemeriksaan fisik Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya; dan 

c) pemeriksaan kesehatan hewan.


Pengeluaran

1) Ternak Besar Potong yang diperbolehkan untuk dikirim keluar Daerah adalah Ternak besar jantan siap potong.

2) Ternak besar jantan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim keluar Daerah.

3) Ternak besar betina bibit maupun bukan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim keluar Daerah.


Ternak besar jantan siap potong, ternak  kuda harus memenuhi standar berat hidup  seberat 150 kg.


Alokasi Pengeluran Ternak Besar Potong.

Sesuai dengan Lampiran Keputusan Gubernur NTT Nomor: 87/KEP/HK/2020 tertanggal 21 Pebruari 2020 tentang Alokasi Pengeluran Ternak Besar Potong Sapi, Kerbau dan Kuda Asal Provinsi NTT Tahun 2020  bahwa kuota ternak yang diantarpulaukan ke luar NTT tahun ini, berjumlah 61.800 ekor, dengan masing kuota ternak:  sapi 54.000 ekor, kerbau 3.400 ekor dan kuda 4.400 ekor. 

Sementara ini untuk Kab. Sumba Barat Daya memiliki kuota sebanyak 650 ekor, dengan rincian kuota :  kuda 600 ekor dan kerbau 50 ekor. Untuk tahun 2020 Kab. SBD tidak memiliki kuota ternak sapi yang diantarpulaukan ke luar NTT.