selamat datang

... Selamat Datang di website (unofficial) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya ... Tetap Kerja & Tetap Berkarya - Bersama Kita Bisa ... - ... Maju, Mandiri, Modern - untuk meningkatkan mutu dan produksi ternak ... TERNAK BERIDENTITAS, TERNAK BERKUALITAS ... Terus Melaju untuk Indonesia Maju ... DIRGAHAYU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA KE 17 LODA WEE MARINGI PADA WEE MALALA ...

Sabtu, 22 Agustus 2020

DisNakKeswan SBD Menyelesaikan Entry E-Proposal Kementerian Pertanian Tahun 2021 (Termin 2)

 

Setelah melalui rapat dan diskusi yang dipimpin oleh Plt. Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Oktavianus Dapadeda, M.Si dengan Bidang Perbibitan dan Produksi, Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Bidang Sarana dan Prasarana Pengembangan SDM Peternakan, dan Bidang Agribisnis dan Kelembagaan Peternakan beserta beberapa sub bagian sekretariatan, akhirnya 42 usulan kegiatan di sektor Peternakan untuk  E-Proposal Kementerian Pertanian Tahun Perencanaan 2021 berhasil diselesaikan. 

Proses entry e-Proposal Kementerian Pertanian Tahun 2021 dibagi menjadi 2 termin. Untuk termin 1 : Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/ Kota dan Provinsi sudah memasukkan (input) usulan kegiatan melalui Aplikasi E-Proposal mulai tanggal 2 Maret 2020 hingga 20 April 2020. Sedangkan Termin 2 :  mulai tanggal 3 hingga 22 Agustus 2020 melalui aplikasi e-Proposal 2021. 

DisNakKeswan SBD sudah melakukan entry di aplikasi e-Proposal 2021 oleh Kasubag Perencanaan dan Evaluasi. Termin-1 sudah diusulkan ke provinsi dengan No Registrasi 852/200420/53/2021. Sedangkan Termin-2  sudah diusulkan ke provinsi pada tanggal 22 Agustus 2020  pukul 19:19:17 dengan bukti registrasi nomor: 852/200420/53/2021


Dalam Rancangan RPJMN 2020-2024 sektor pertanian diberikan target pertumbuhan PDB sebesar 3,8-3,9% dengan fokus pada program prioritas nasional yaitu Peningkatan Ketersediaan, Akses dan Kualitas Konsumsi Pangan. Renstra 2020-2024 Kementerian Pertanian memiliki sasaran yaitu Pertanian Maju, Mandiri dan Modern. Melalui strategi Meningkatkan Kesejahteraan Petani, Mewujudkan Ketahanan Pangan, dan Meningkatkan Daya Saing Komoditas Pertanian. 

Diharapkan dengan  e-Proposal Kementerian Pertanian untuk Perencanaan Tahun 2021 agar: 

1. program dan kegiatan pembangunan pertanian tahun 2021 dapat lebih terpadu, efektif, efisien, akuntabel dan transparan; 

2. membangun sinergisme perencanaan antara Pusat dan Daerah; serta

3. mengarahkan pengalokasian anggaran sehingga berfokus kepada pengembangan kawasan berbasis spasial secara berkelanjutan. 

Sesuai  Kepmentan No. 472 Tahun 2018, Kabupaten Sumba Barat Daya merupakan kawasan untuk komoditi :

Padi, Kedelai, Aneka Cabai (Cabai Besar dan Cabai Rawit), Bawang Merah, Kakao, Jambu Mete,  Bawang Putih dan Kerbau. 

Sehingga sesuai dengan menu yang ada dalam aplikasi e-proposal Kementerian Pertanian untuk sektor peternakan diprioritaskan komoditi Kerbau, tetapi tidak menutup kemungkinan kita mengajukan usulan untuk komoditi yang lain.

Ada 42 usulan kegiatan di sektor Peternakan  yang selesai di input dan diusulkan ke provinsi. Secara garis besar kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: 

1.  Kegiatan Pengembangan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak 

2. Kegiatan Peningkatan Produksi Pakan Ternak

3. Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan 

4. Kegiatan Penyediaaan Benih dan Bibit Serta Peningkatan Produksi

5. Kegiatan Peningkatan Pemenuhan Persyaratan Produk Hewan yang ASUH 


Dengan komoditas ternak berupa:  Kambing, Domba, Sapi Potong, Kerbau, dan Babi. 

Jumlah anggaran Termin 1: Rp. 34.361.000.000, sedangkan untuk Termin 2: Rp. 27.607.000.000, sehingga total anggaran yang diusulkan berjumlah Rp. 61.968.000.000 . Semua usulan e-proposal Kementerian Pertanian ini sudah diusulkan ke provinsi, dan nanti diteruskan ke pusat, semoga usulan bisa ditindaklanjuti dan disetujui demi masyarakat Sumba Barat Daya. 


Sekilas tentang Kepmentan No. 472 Tahun 2018 

Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 472/Kpts/RC.040/6/2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2018 oleh Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman berisi tentang: 

1. Lokasi Kawasan Pertanian Nasional dikembangkan untuk komoditas prioritas nasional tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. 

2. Lokasi Kawasan Pertanian Nasional, untuk komoditas prioritas:

a. tanaman pangan antara lain padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu;

b. hortikultura antara lain aneka cabai, bawang merah, bawang putih, jeruk, pisang, manggis, mangga, dan durian.

c. perkebunan antara lain tebu, kopi, teh, kakao, jambu mete, cengkeh, pala, lada, kelapa sawit, karet, dan kelapa; dan

d. peternakan antara lain sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba, itik, ayam buras, dan babi. 

3. Lokasi Kawasan Pertanian Nasional dikembangkan melalui penguatan aspek:

a. perencanaan program, kegiatan, dan anggaran;

b. pelaksanaan;

c. pemantauan; dan

d. evaluasi dan pelaporan,

sesuai dengan Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani dan Petunjuk Teknis.

4. Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan setiap tahun menetapkan lokasi prioritas kawasan pertanian berbasis korporasi petani. 

5. Penetapan lokasi prioritas kawasan pertanian berbasis korporasi petani dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari bupati/wali kota melalui gubernur. 

6. Lokasi prioritas kawasan pertanian berbasis korporasi petani menjadi acuan dalam merencanakan keterpaduan program, kegiatan, dan anggaran. 

7. Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan serta prasarana dan sarana pertanian mengalokasikan sebagian besar anggaran belanja barang non operasional pada Lokasi Kawasan Pertanian Nasional.

8. Dalam hal untuk pengembangan dan perluasan kawasan pertanian serta pengembangan komoditas sesuai dengan potensi wilayah, Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan serta prasarana dan sarana pertanian dapat mengalokasikan anggaran di luar Lokasi Kawasan Pertanian Nasional. 

9. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 830/Kpts/RC.040/12/2016 tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 






Jumat, 21 Agustus 2020

Menjaga Pulau Sumba Tetap Bebas Rabies

Berawal tweet yang masuk dari Ditjen Peternakan dan Keswan (@ditjen_pkh) tentang pemberitahuan Hari Rabies Sedunia, sehingga tertarik untuk membuat tulisan ini. 

Sebulan lagi, tepatnya tanggal 28 September 2020 diselenggarakan Hari Rabies Sedunia (bahasa Inggris: World Rabies Day, sering disingkat WRD) adalah sebuah kampanye global yang  pada tanggal 28 September setiap tahun. Peringatan Hari Rabies Sedunia dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pencegahan dan pengendalian penyakit rabies.


Rabies di Nusa Tenggara Timur

Kasus rabies pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur terjadi di Larantuka, Ibukota Kabupaten Flores Timur, pada 1997.

Rabies yang terjadi di ujung Timur Pulau Flores itu diketahui masuk dari Pulau Buton melalui anjing yang dibawa nelayan Flores Timur. 

Setelah kasus pertama itu, rabies sudah menular ke seluruh daerah di Pulau Flores, mulai dari Flores Timur, ujung timur Pulau Flores, Maumere, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai, Manggarai Barat di ujung barat Pulau Flores, dan Lembata. 

Di dua pulau besar lainnya di provinsi kepulauan itu, yakni Pulau Sumba dan Pulau Timur, juga Alor, Rote Ndao dan Sabu Raijua yang terpisahkan oleh laut dengan Pulau Flores, masih bebas dari ancaman rabies.


Di Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT), pernah diadakan Seminar Nasional Himpro ke-5 Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan, Undana Kupang, Kamis (26/9/2019),y ang bertema: "Strategi menghadapi  Emerging dan Re-emerging Infectious Deseases di Indonesia". 

Dekan Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Maxs UE Sanam menyebut bahwa rabies masuk dalam kategori Re-emerging Infectious Deseases (REID).

REID merupakan penyakit yang pernah muncul di masa lampau dan sudah mengalami penurunan tingkat kejadian, tetapi kemudian menunjukkan peningkatan insidensi dan cakupan geografis.


Rabies di Indonesia merupakan masalah kesehatan masyarakat yang serius karena hampir selalu menyebabkan kematian setelah timbul gejala klinis dengan tingkat kematian sampai 100%. (Direktor Jendral PPM & PL DepKes RI, 2000).

Data kasus kematian yang disebabkan rabies (lyssa) di Indonesia tercatat sekitar 125 kasus per tahun. Penyebaran rabies hingga kini terbesar di 24 propinsi.(Ditjen Peternakan Deperteman Pertanian,2009) 

Rabies merupakan salah satu penyakit paling mematikan yang dapat menular dari hewan ke manusia. Setiap tahun, hampir 59.000 orang meninggal dunia akibat rabies, dengan 95% kematian terjadi di Asia dan Afrika.  Sekitar 99% kematian disebabkan oleh gigitan anjing terinfeksi dan sekitar 40% orang yang digigit anjing terduga rabies merupakan anak berusia di bawah 15 tahun.  Walaupun demikian, rabies dapat dicegah dengan pemberian vaksin pada hewan penular rabies (HPR) dan pemberian serum antirabies pada orang yang digigit anjing terduga rabies.

Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit infeksi akut pada sistem saraf mamalia (termasuk manusia) yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini sangat mematikan dan bersifat zoonotik atau menular dari hewan ke manusia. Penularan terjadi akibat partikel virus yang berada dalam air liur hewan terinfeksi berhasil masuk ke dalam tubuh manusia atau hewan peka, misalnya melalui gigitan. Hewan yang menularkan rabies di antaranya anjing, kucing, kera, rakun, dan kelelawar. Lebih dari 99% kematian manusia akibat rabies disebabkan oleh gigitan anjing.


Bagaimana dengan barrier laut 

Pulau Sumba yang dikelilingi laut dianggap aman dan dapat menghalangi virus rabies masuk ke Sumba. Benarkah ini? 

Kita harus ingat kasus rabies di Bali. Secara geografis, Pulau Bali dan Sumba sama-sama dibatasi oleh lautan, tapi akhirnya tahun 2008 pertahanan Bali dijebol juga oleh virus rabies.  Penyakit rabies di Bali terungkap setelah ada empat orang dari tiga desa di Bali digigit anjing dalam periode September-November 2008.

Belajar dari kasus tersebut ternyata penghalang alami, yaitu lautan yang memisahkan pulau-pulau, akhirnya kalah oleh lalu lintas manusia dan hewan yang semakin tidak bisa terkendalikan. 


Strategi yang pernah dilakukan 

Strategi yang ditetapkan untuk pengendalian rabies pada wilayah tertular adalah vaksinasi dengan target cakupan lebih dari 70 persen populasi anjing, sosialisasi, pengawasan lalu lintas anjing, manajemen populasi anjing, dan surveilans.

Saat ini mulai menerapkan prinsip "One Health" untuk meningkatkan upaya pengendalian dan pemberantasan rabies pada hewan rentan, terutama anjing, kucing, dan kera.

Penerapan prinsip “One Health” melibatkan stakeholder terkait bekerja sama melalui lintas kementerian baik Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK).

Selain itu, pemerintah berupaya menekan jumlah korban gigitan pada manusia.

Vaksinasi dan eliminasi anjing harus dilakukan secara massal dan serentak, tidak seperti selama ini yang sporadis dan lambat.

Kampanye besar-besaran ini penting untuk menyadarkan bahaya rabies kepada masyarakat, kata dia, selain memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan agar rabies tidak masuk ke daerah yang masih bebas. 

Saat ini, terdapat 9 provinsi dan beberapa pulau di Indonesia yang telah terbebas dari rabies, di antaranya adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, Papua, Papua Barat, Pulau Weh, Pulau Pisang, Pulau Mentawai, Pulau Enggano, dan Pulau Meranti.


Sekilas tentang Hari Rabies Sedunia. 

Hari Rabies Sedunia (bahasa Inggris: World Rabies Day, sering disingkat WRD) adalah sebuah kampanye global yang  pada tanggal 28 September setiap tahun. Peringatan Hari Rabies Sedunia dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pencegahan dan pengendalian penyakit rabies.

Hari Rabies Sedunia mulai diselenggarakan pada tahun 2007. Secara umum, pelaksanaan WRD dilakukan dengan sosialiasi kepada masyarakat dan vaksinasi rabies terhadap hewan, terutama anjing. Tujuan yang ingin dicapai oleh kampanye ini adalah menjadikan dunia bebas dari penyakit rabies pada tahun 2030.


Louis Pasteur, pengembang vaksin rabies. Tanggal kematiannya diperingati sebagai Hari Rabies Sedunia.

Louis Pasteur, seorang ahli mikrobiologi asal Prancis, bersama rekannya Emile Roux merupakan orang pertama yang mengembangkan vaksin rabies dan mengaplikasikannya pada manusia pada tahun 1885. Terapi yang dilakukan Pasteur berhasil mencegah kematian orang-orang yang digigit anjing gila. Untuk mengenang jasa Pasteur, tanggal kematiannya (28 September 1895) diperingati setiap tahun sebagai Hari Rabies Sedunia.




Etimologi

Kata rabies berasal dari bahasa Sanskerta kuno "rabhas" yang artinya melakukan kekerasan atau kejahatan. Dalam bahasa Yunani, rabies disebut "lyssa" atau "lytaa" yang artinya kegilaan. Dalam bahasa Jerman, rabies disebut "tollwut" yang berasal dari bahasa Indo-Jermanik "dhvar" yang artinya merusak dan "wut" yang artinya marah.  Dalam bahasa Prancis, rabies disebut "rage" berasal dari kata benda "robere" yang artinya menjadi gila.


Penyebab

Rabies disebabkan oleh virus rabies yang digolongkan dalam filum Negarnaviricota, kelas Monjiviricetes, ordo Mononegavirales, keluarga Rhabdoviridae, dan genus Lyssavirus. Virus ini dikelompokkan dalam grup V dalam sistem klasifikasi Baltimore, yaitu virus RNA untai tunggal dengan sense negatif. Karakter Rhabdoviridae yaitu beramplop, berbentuk seperti peluru, dan memiliki panjang 180 nm dan diameter 75 nm.

Selain virus rabies (RABV), anggota Lyssavirus lainnya juga dapat mengakibatkan penyakit pada kelelawar yang serupa dengan rabies.


Hewan penular rabies

Walaupun semua mamalia rentan terhadap rabies, tetapi hanya sejumlah hewan yang dapat menularkan virus rabies. Kelompok ini disebut hewan penular rabies (HPR). Jenis HPR bervariasi pada berbagai letak geografis, misalnya HPR di Amerika Utara ialah rubah, sigung, rakun, dan kelelawar pemakan serangga; di Amerika Selatan yaitu anjing dan kelelawar vampir; di Eropa yaitu rubah dan kelelawar; di Afrika yaitu anjing, garangan, dan antelop; di Timur Tengah yaitu serigala dan anjing, dan di Asia yaitu anjing. Secara garis besar, hewan pemakan daging (ordo karnivora) dan kampret (subordo microchiroptera) merupakan reservoir virus rabies yang umum di seluruh dunia. Sementara jenis hewan yang dikategorikan sebagai HPR di Indonesia yaitu anjing, kucing, kera, dan hewan sebangsanya (anggota ordo karnivora dan primata).


Cara penularan

Dalam tubuh individu terinfeksi, virus ditemukan di air liur serta jaringan otak dan jaringan saraf. Individu lain yang sehat dapat terinfeksi saat virus rabies masuk ke dalam tubuhnya melalui kulit yang terluka atau membran mukosa di mata, hidung, dan mulut. Cara penularan yang paling sering terjadi adalah gigitan hewan terinfeksi. Di Indonesia, sebagian besar penularan rabies pada manusia terjadi akibat gigitan anjing (98%) dan sisanya oleh kera dan kucing. Selain gigitan, virus rabies juga bisa masuk ke dalam tubuh melalui luka cakaran hewan apabila pada cakar hewan terdapat air liur yang mengandung virus. Partikel virus dapat ditemukan pada air liur sejak beberapa hari sebelum hewan menunjukkan tanda klinis rabies.

Hingga saat ini belum ada bukti bahwa konsumsi hewan terinfeksi dapat menyebabkan penyakit rabies. Namun, orang yang menyembelih dan mengolah anjing dan kucing untuk dimakan dapat terinfeksi rabies. Secara terpisah, dua orang di Vietnam tertular rabies setelah masing-masing mengolah anjing yang telah mati karena kecelakaan lalu lintas dan kucing yang sedang sakit. Beberapa pekan setelahnya, kedua orang ini meninggal dunia dengan hasil uji molekuler (PCR) positif rabies. Orang lain yang mengonsumsi daging anjing dan daging kucing yang telah dimasak tetap sehat.



#HariRabiesSedunia #WorldRabiesDay 

(data, foto & ilustrasi : dari berbagai sumber)