selamat datang

... Selamat Datang di website (unofficial) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya ... Tetap Kerja & Tetap Berkarya - Bersama Kita Bisa ... - ... Maju, Mandiri, Modern - untuk meningkatkan mutu dan produksi ternak ... TERNAK BERIDENTITAS, TERNAK BERKUALITAS ... Terus Melaju untuk Indonesia Maju ... DIRGAHAYU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA KE 17 LODA WEE MARINGI PADA WEE MALALA ...

Sabtu, 25 Juli 2020

Ternak sebagai Tabungan Masyarakat, (membantu) Kesulitan Ekonomi di Masa Pandemi

Pandemi Covid-19 ini telah mengganggu berbagai sendi penghidupan dan juga perekonomian. 
Dalam rangka melindungi peternak, maka layanan kesehatan hewan terus dilakukan walau saat pandemi (tentu saja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan). 
Hal ini dilakukan, karena kita menyadari arti ternak bagi masyarakat bukan hanya sebagai sumber protein hewani saja, namun juga merupakan sumber penghidupan bagi banyak orang dan merupakan tabungan bagi masyarakat untuk hal-hal penting. 

Ternak sebagai Tabungan
Kegiatan beternak hewan di sebagian besar masyarakat masih sebagai tabungan/simpanan jika sewaktu-waktu membutuhkan uang. Sehingga tenaga selama merawat ternak tidak diperhitungkan, sebagai kegiatan sampingan mereka tidak memperhitungkan biaya perawatan (pakan, membersihkan kandang, memandikan dan pengobatan jika sakit). Rata-rata mereka memiliki jumlah ternak 1-3 ekor sebagai tabungan dan hanya akan menjual ternaknya disaat memerlukan uang, tidak seperti peternak yang bertujuan bisnis/industri yang berorientasi pada untung dan rugi.


Layanan Kesehatan Hewan
Bagi masyarakat peternak, jangan ragu untuk mengakses layanan kesehatan hewan terdekat. Di Kabupaten Sumba Barat Daya ada 11 Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) yang tersebar di 11 Kecamatan yang bisa melayani kesehatan hewan milik masyarakat SBD. 
Di setiap Puskeswan ada 2-3 tenaga petugas lapangan yang siap membantu masyarakat SBD berkenaan dengan masalah kesehatan hewan. 



Bagi #KawanKeswan yang merupakan petugas, tetap semangat menjalankan tugas mulia ini, tetap jaga kesehatan, dan tetap terapkan protokol kesehatan.


#LayananKesehatanHewan
#Keswan
#Pandemi
#COVID19
#Ditkeswan
#JagaKesehatanHewan
#LindungiKesehatanManusia  

sumber: 
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2033995660058039&id=462826777174943 


Jumat, 24 Juli 2020

Rapat Persiapan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI di Kabupaten Sumba Barat Daya


Jelang HUT-RI Ke-75 di Kab. Sumba Barat Daya, pemkab beserta pihak terkait melakukan Rapat Persiapan HUT Ke-75 yang bertempat di Aula kantor Bupati Sumba Barat Daya. Rapat dilaksanakan hari Jum'at, 24 Juli 2020 ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati SBD, Kapolres SBD, Kasdim SBD, Plt. Sekda SBD, serta pimpinan OPD baik yang vertikal maupun OPD di lingkup Pemda SBD. 
Diskusi yang berkembang seputar pelaksanaan rangkaian HUT RI ke-75, sebelum HUT dan saat Upacara Bendera dilaksanakan. 

Bupati SBD akan mengeluarkan edaran agar masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang umbul-umbul didepan rumah kita masing-masing,  serta memutar lagu-lagu perjuangan/nasional di angkutan umum dan toko/kios yang berada disepanjang jalan utama.
Wakil Bupati SBD menegaskan pentingnya saat Pengibaran dan Penurunan Bendera, sehingga kedua acara tersebut harus sama-sama hikmatnya dan semangatnya harus dijaga selama pelaksanaannya.

Kapolres SBD menyoroti tentang sikap masyarakat dalam  menyambut HUT RI ke-75 yang kurang bersemangat, karena belum memasang umbul-umbul dan bendera.  Selain itu berkaitan dengan tim Paskibraka yang akan bertugas saat upacara berlangsung, bahwa hanya terdapat tiga orang anggota Paskibraka yang nantinya akan bertugas mengibarkan bendera merah putih, demikian juga dengan Penurunan Bendera.
Kasdim 1629/SBD menyoroti tentang pembatasan peserta upacara (perwakilan harus ditentukan), karena di masa pandemi covid-19 sekarang ini semua bisa jadi sorotan terkait protokol kesehatan. 

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Sekda SBD juga menyampaikan beberapa penyesuaian kegiatan pengibaran dan penurunan bendera pada upacara HUT RI ke-75 sesuai protokol kesehatan, diantaranya acara toast kenegaraan ditiadakan, pembatasan peserta & petugas upacara. Disamping itu, Pemda tetap menghargai persiapan Paskibra di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan.


Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia akan tetap berlangsung hikmat dengan segala kemeriahannya namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang aman dari Covid-19 dengan lebih banyak menitikberatkan pada aktivitas-aktivitas virtual seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno

Kamis, 23 Juli 2020

Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik lndonesia Tahun 2020


Kita semua diajak turut serta menyemarakkan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl Tahun 2020 dengan melaksanakan hal-hal sebagaimana Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 berikut:
1. Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl 
2. Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2020.
3. Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll.)

Tema Besar
Indonesia Maju menjadi tema besar dalam HUT RI ke-75.
Indonesia Maju dianggap sebagai sebuah representasi dari  Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebuah simbolisasi dari Indonesia yang mampu untuk memperkokoh kedaulatan, persatuan dan kesatuan Indonesia.


Makna Logo
Sementara itu logo HUT RI ke-75 disebut terinspirasi dari simbol perisai di dalam lambang Garuda Pancasila.
Logo ini menggambarkan Indonesia sebagai negara yang mampu memperkokoh kedaulatan, menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
Logo Kemerdekaan RI 75 tahun ini menyimbolkan arti dari kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk rakyat Indonesia, dan progres nyata dalam bekerja untuk mempersembahkan hasil yang terbaik kepada semua rakyat Indonesia.

Makna Angka 7
Pemerataan ekonomi dan kualitas hidup untuk seluruh rakyat Indonesia diintegrasikan kedalam elemen bagian atas angka 7, yang melambangkan kesetaraan untuk kesejahteraan dan keadilan yang ekual bagi semua individu.

Progres kerja dinamis dan kepentingan progres infrastruktur direpresentasikan kedalam elemen badan angka 7.

Meskipun tidak bergaris lurus, namun progres kerja yang dinamis akan mencapai hasil akhir yang optimal, tanpa harus menjadi lurus dan kaku.

Makna Angka 5
Sementara itu makna angka 5 adalah regenerasi.
Kerja yang konsisten dan progres yang nyata dalam bekerja direpresentasikan dalam elemen badan angka 5 yang menyerupai lingkaran hampir sempurna.
Lingkaran ini melambangkan progres yang terus menerus dan terlihat nyata, selalu memperbaiki dan selalu mengejar target.
Melambangkan kesatuan Indonesia sebagai negara yang mampu menjaga dan mengamankan bangsa, memperkokoh kedaulatan, memperkokoh persatuan dan kesatuan, yang diambil dari simbol perisai didalam Garuda Pancasila.



Menurut halaman sesneg.go.id, pembuatan logo HUT RI ke-75 memiliki relevansi dengan tujuan di periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Tujuan tersebut ialah pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Guna menciptakan kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga sebagai pondasi bagi negara untuk bisa menghadapi persaingan global," tulis lampiran di dalam surat edaran tersebut.



sumber:
sesneg.go.id
tribunnews.com 

Rabu, 22 Juli 2020

Infografis Panduan Kegiatan di Fasilitas Pemotongan Hewan Kurban

Sebentar lagi umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah pada 31 Juli 2020. Perayaan hari raya itu biasanya diikuti dengan pemotongan hewan kurban.   Berikut ini infografis dari Ditjen Peternakan dan Keswan tentang  4 langkah panduan kegiatan kurban di fasilitas pemotongan hewan kurban   saat pandemi.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) pun telah mengeluarkan panduannya melalui Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. 
Klik untuk   UNDUH Surat Edaran atau di Google Drive DisnakKeswan SBD


Upaya ini dilakukan sebagai pencegahan penularan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban. Kementan meminta setiap petugas yang akan melaksanakan kurban untuk menjaga higienitas saat mengelola daging kurban. 
Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, surat edaran tersebut sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan normal baru di tengah pandemi Covid-19. "Harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dan penyebaran Covid-19," kata Ketut. 

Kementan meminta setiap orang yang melaksanakan kurban mulai dari pembeli, petugas penyembelihan hingga masyarakat yang menerima daging kurban harus memakai masker. Tak lupa mencuci tangan dengan air dan sabun serta menjaga jarak satu meter. 
Pengelola penjualan hewan kurban juga wajib memperhatikan kebersihan lokasi berjualan hewan dan pemeriksaan kesehatan bagi petugas penjualan dan hewan yang dijual.

Berikut ini panduan penjualan hewan kurban mengikuti protokol kesehatan pada masa normal baru:
1. Setiap lokasi penjualan hewan kurban wajib memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.
2. Mengatur pembatasan waktu, tata letak lapak dan jaga jarak minimal  satu meter.
3. Membedakan akses masuk dan keluar di lokasi penjualan hewan kurban.
4. Wajib menyediakan sarana mencuci tangan dan antiseptik (hand sanitizer).
5. Wajib memakai masker.
6. Memeriksa suhu tubuh pengunjung di pintu masuk.
7. Melarang orang yang sedang sakit masuk ke lokasi penjualan hewan kurban. 

Secara khusus Kementan juga mengingatkan kepada penjual untuk melakukan hal-hal berikut ini:
1. Mengoptimalkan pemasaran penjualan hewan kurban melalui internet. 
2. Penjual dan para karyawannya yang berasal dari daerah di luar kawasan penjualan harus mengantongi surat keterangan sehat dari puskesmas asal.
3. Menggunakan pakaian lengan panjang, masker, atau alat pelindung diri seperti pelindung wajah (face shield) disesuaikan dengan kebutuhan.
4. Menyemprot lokasi penjualan dengan disinfektan.
5. Saat batuk, bersin, atau meludah harus dengan etika yang tepat. 
6. Membersihkan diri dan perlengkapan pribadi setibanya di rumah.

Saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban, pelaksanaannya dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) serta di luar RPH. Berikut ini adalah etika pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan mengikuti panduan masa normal baru di RPH, yaitu:
1. Pengukuran suhu tubuh sebelum masuk RPH.
2. Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih.
3. Seluruh petugas wajib memakai masker, pelindung wajah (face shield), sarung tangan, dan penutup kaki atau sepatu bot.
4. Menjaga jarak antarpetugas minimal satu meter.
5. Menghindari kontak langsung antarpetugas.
6. Mengatur kepadatan orang yang hadir di dalam RPH dan menjaga kebersihan diri.
7. Pengelola RPH wajib menyemprot disinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan kurban.
8. Wajib membersihkan seluruh peralatan pelaksanaan kurban sebelum dan setelah kegiatan. 

Jika pelaksanaan kurban dilakukan di luar lingkungan RPH, selain memiliki kesamaan dengan panduan kesehatan ketat di RPH, juga ada tambahan sebagai berikut: 
1. Melarang orang yang sedang sakit dan suhu badan tinggi untuk ikut dalam pelaksanaan kurban. 
2. Para petugas yang melaksanakan kurban tidak saling berhadapan ketika melakukan kegiatan pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
3. Untuk penanganan daging dan jeroan tidak dilakukan oleh orang yang sama.
4. Pembagian daging kurban dilakukan dengan cara mengirimkan langsung ke rumah-rumah warga yang berhak menerimanya. Ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang yang berpotensi terjadinya penularan virus Covid-19.


#IdulAdha
#Covid_19
#infografis
#panduankegiatankurban
#pemotonganhewankurban

sumber: 
 Ditjen Peternakan dan Keswan (@ditjen_pkh)
 https://t.co/X8QSt1wykf 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres itu diteken Presiden Jokowi, Senin (20/7/2020) kemarin.
Dengan terbitnya Perpres 82/2020 itu, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi satuan tugas.
Sebelumnya Gugus Tugas Covid-19 berdiri sendiri dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.
Namun, setelah keluarnya Perpres 82/2020, Gugus Tugas tidak lagi berdiri sendiri. Sebab ada satuan tugas lain yang dibentuk, yakni Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kedua Satgas ini pun kini berada di bawah naungan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
 
Perpres ini mengatur mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi hingga anggaran dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

File tentang Perpres 82/2020 ada di bagian UNDUH
atau
Silahkan download Perpres 82/2020:


Selasa, 21 Juli 2020

Rencana Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Seleksi CPNS 2019

Menteri PANRB telah mengeluarkan surat pengumuman ttg rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) utk seleksi CPNS 2019.
__
SKB akan digelar pada September-Oktober. Maka persiapkan diri kalian, patuhi ketentuan seleksi, dan selalu terapkan protokol kesehatan, ya!


sumber:
https://t.co/jnPblEvq0q



Mengenal Lumpy Skin Disease (LSD)

Beberapa waktu yang lalu, Sistem Informasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (WAHIS- OIE) mengumumkan adanya laporan kasus baru LSD di Taiwan, tepatnya tanggal 10 Juli 2020.
Penyakit LSD ini dapat berdampak pada kerugian ekonomi apabila masuk ke Indonesia.  Perlu lebih waspada dan laporkan bila melihat sapi atau kerbau yang dicurigai menunjukkan tanda klinis LSD.

Apa itu LSD
Lumpy skin disease merupakan penyakit yang disebabkan oleh Virus Lumpy Skin Disease (LSDV), genus Capripoxvirus, famili Poxviridae. Ternak yang menderita penyakit ini akan mengalami penurunan produksi susu, aborsi, infertilitas dan kerusakan kulit. Vektor utama penyebar virus berasal dari serangga sehingga wabah bisa meluas dan sulit dikendalikan.


Awalnya, penyakit lumpy skin disease hanya terbatas di Afrika pada satu waktu, tetapi sekarang telah menjadi endemik di bagian Timur Tengah.

Perkembangan terbaru wabah penyakit ini dilaporkan sudah meluas ke Rusia, Armenia, Azerbaijan, Turki dan Eropa. Virus ini sudah diberantas dari beberapa negara, tetapi ada juga negara yang belum bisa mengatasi virus tersebut.

Vektor penyebar virus juga bisa dari arthropoda, lalat, hama, nyamuk dan kutu, dan bisa menyebar ke beberapa negara. Penyakit lumpy skin disease biasanya akan menyerang sapi dan kerbau air di Asia (Bubalus bubalis).



Gejala Klinis
*  demam, pembesaran kelenjar getah bening superfisial, terdapat lesi pada kulit dan selaput lendir.
*  pada kulit, lesi awalnya muncul sebagai bagian yang keras, bulat, dan berkembang menjadi nodul kulit dengan ketebalan penuh yang diameternya berkisar dari < 1 cm hingga 8 cm.
*  lesi juga dapat terjadi di oropharynx, saluran pencernaan, saluran pernapasan bagian atas dan paru-paru, kadang-kadang mengakibatkan pneumonia primer atau sekunder.
*  ternak akan mengalami penurunan nafsu makan sehingga menyebabkan ternak menjadi kurus dan penurunan produksi susu.
*  kasus yang parah, kulit pada kaki menjadi bersisik atau ambing bisa menjadi nekrotik dan mengelupas. Infeksi bakteri sekunder dapat menyebabkan kerusakan permanen pada tendon, sendi, puting susu dan kelenjar susu. Ternak sapi jantan akan mengalami kemandulan sementara atau permanen dan sapi betina yang hamil akan mengalami abortus.


Penanganan dan Pencegahan
Tindakan perawatan yang suportif karena belum ditemukan untuk pengobatan khusus. Pemberian antibiotik untuk infeksi bakteri sekunder juga dapat diberikan. Dressing luka untuk mengurangi serangan lalat dan infeksi sekunder akan membantu proses penyembuhan.

Pencegahan wabah penyakit yang dilakukan dengan karantina, depopulasi, dan desinfeksi tempat yang terinfeksi serta vaksinasi. Tindakan pencegahan yang dilakukan untuk ternak agar tidak menderita penyakit lumpy skin disease seperti vaksinasi, desinfeksi, pengendalian serangga yang ditakutkan sebagai vektor.

Pengendalian serangga umumnya digunakan selama wabah penyakit, meskipun efektivitasnya masih belum jelas.

Sebagian besar ternak yang menderita penyakit ini akan sembuh perlahan, namun ternak yang sangat parah bisa menyebabkan kematian. Pemulihan pada ternak bisa memakan waktu beberapa bulan. Beberapa lesi kulit akan memerlukan satu atau dua tahun untuk menyembuhkan. Lubang atau bekas luka yang dalam menjadi bekas di permukaan kulit.


#LumpySkinDisease
#LSD
#lapor
#iSIKHNAS
#Ditkeswan
#EID
#PIB

File tentang LSD dari FAO ada di bagian UNDUH

sumber: 
https://www.facebook.com/462826777174943/posts/2024689880988617/ 
https://www.genagraris.id/ 
gambar: https://www.fao.org /