Sebentar lagi umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah pada 31 Juli 2020. Perayaan hari raya itu biasanya diikuti dengan pemotongan hewan kurban. Berikut ini infografis dari Ditjen Peternakan dan Keswan tentang 4 langkah panduan kegiatan kurban di fasilitas pemotongan hewan kurban saat pandemi.
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) pun telah mengeluarkan panduannya melalui Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Klik untuk UNDUH Surat Edaran atau di Google Drive DisnakKeswan SBD
Upaya ini dilakukan sebagai pencegahan penularan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban. Kementan meminta setiap petugas yang akan melaksanakan kurban untuk menjaga higienitas saat mengelola daging kurban.
Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, surat edaran tersebut sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan normal baru di tengah pandemi Covid-19. "Harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dan penyebaran Covid-19," kata Ketut.
Kementan meminta setiap orang yang melaksanakan kurban mulai dari pembeli, petugas penyembelihan hingga masyarakat yang menerima daging kurban harus memakai masker. Tak lupa mencuci tangan dengan air dan sabun serta menjaga jarak satu meter.
Pengelola penjualan hewan kurban juga wajib memperhatikan kebersihan lokasi berjualan hewan dan pemeriksaan kesehatan bagi petugas penjualan dan hewan yang dijual.
Berikut ini panduan penjualan hewan kurban mengikuti protokol kesehatan pada masa normal baru:
1. Setiap lokasi penjualan hewan kurban wajib memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.
2. Mengatur pembatasan waktu, tata letak lapak dan jaga jarak minimal satu meter.
3. Membedakan akses masuk dan keluar di lokasi penjualan hewan kurban.
4. Wajib menyediakan sarana mencuci tangan dan antiseptik (hand sanitizer).
5. Wajib memakai masker.
6. Memeriksa suhu tubuh pengunjung di pintu masuk.
7. Melarang orang yang sedang sakit masuk ke lokasi penjualan hewan kurban.
Secara khusus Kementan juga mengingatkan kepada penjual untuk melakukan hal-hal berikut ini:
1. Mengoptimalkan pemasaran penjualan hewan kurban melalui internet.
2. Penjual dan para karyawannya yang berasal dari daerah di luar kawasan penjualan harus mengantongi surat keterangan sehat dari puskesmas asal.
3. Menggunakan pakaian lengan panjang, masker, atau alat pelindung diri seperti pelindung wajah (face shield) disesuaikan dengan kebutuhan.
4. Menyemprot lokasi penjualan dengan disinfektan.
5. Saat batuk, bersin, atau meludah harus dengan etika yang tepat.
6. Membersihkan diri dan perlengkapan pribadi setibanya di rumah.
Saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban, pelaksanaannya dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) serta di luar RPH. Berikut ini adalah etika pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan mengikuti panduan masa normal baru di RPH, yaitu:
1. Pengukuran suhu tubuh sebelum masuk RPH.
2. Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih.
3. Seluruh petugas wajib memakai masker, pelindung wajah (face shield), sarung tangan, dan penutup kaki atau sepatu bot.
4. Menjaga jarak antarpetugas minimal satu meter.
5. Menghindari kontak langsung antarpetugas.
6. Mengatur kepadatan orang yang hadir di dalam RPH dan menjaga kebersihan diri.
7. Pengelola RPH wajib menyemprot disinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan kurban.
8. Wajib membersihkan seluruh peralatan pelaksanaan kurban sebelum dan setelah kegiatan.
Jika pelaksanaan kurban dilakukan di luar lingkungan RPH, selain memiliki kesamaan dengan panduan kesehatan ketat di RPH, juga ada tambahan sebagai berikut:
1. Melarang orang yang sedang sakit dan suhu badan tinggi untuk ikut dalam pelaksanaan kurban.
2. Para petugas yang melaksanakan kurban tidak saling berhadapan ketika melakukan kegiatan pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
3. Untuk penanganan daging dan jeroan tidak dilakukan oleh orang yang sama.
4. Pembagian daging kurban dilakukan dengan cara mengirimkan langsung ke rumah-rumah warga yang berhak menerimanya. Ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang yang berpotensi terjadinya penularan virus Covid-19.
#IdulAdha
#Covid_19
#infografis
#panduankegiatankurban
#pemotonganhewankurban
sumber:
Ditjen Peternakan dan Keswan (@ditjen_pkh)
https://t.co/X8QSt1wykf