selamat datang

... Selamat Datang di website (unofficial) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya ... Tetap Kerja & Tetap Berkarya - Bersama Kita Bisa ... - ... Maju, Mandiri, Modern - untuk meningkatkan mutu dan produksi ternak ... TERNAK BERIDENTITAS, TERNAK BERKUALITAS ... Terus Melaju untuk Indonesia Maju ... DIRGAHAYU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA KE 17 LODA WEE MARINGI PADA WEE MALALA ...

Kamis, 24 September 2020

PERINGATAN, ANCAMAN RABIES (PENYAKIT ANJING GILA) UNTUK SUMBA

DALAM 3 SAMPAI 5 TAHUN BELAKANGAN INI FENOMENA ANJING RAS (doberman, herder, buldog, pudel, bahkan rottweiler) dan beberapa jenis kucing ras (anggora)  telah banyak mewarnai dunia hewan kesayangan di PULAU SUMBA, bahkan selalu dan sering menghiasi beranda beranda Facebook. Keberadaan hewan hewan ini mengindikasikan bahwa ada pemasukan HEWAN PENULAR RABIES (HPR) anjing/kucing di Pulau Sumba, karena sebelumnya di Sumba tidak pernah ada anjing ataupun kucing RAS, adanya hanya anjing dan kucing LOKAL. UNTUK DIKETAHUI BAHWA PULAU PULAU DI KAWASAN BALI DAN NUSA TENGGARA YANG MASIH BEBAS DARI PENYAKIT RABIES ADALAH PULAU SUMBA,TIMOR, SABU, ROTE DAN ALOR. Karena itu DILARANG KERAS MEMBAWA MASUK HEWAN HEWAN PENULAR RABIES (anjing, kucing, kera) KE DAERAH BEBAS TERMASUK PULAU SUMBA.  (Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1096/kpts/TN.120/10/1999 tentang pemasukan anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya ke wilayah/daerah bebas rabies di Indonesia)

HAL yang perlu DIKETAHUI DAN DIINGAT bahwa pemeliharaan anjing dan kucing di Pulau Sumba dilakukan dengan cara dibiarkan LIARKAN ALIAS BEBAS BERKELIARAN KE MANA-MANA. DIKUATIRKAN apabila suatu waktu terjadi WABAH RABIES DI PULAU SUMBA, maka situasi ini akan menjadi sangat rumit dalam pengendalian dan pemberantasannya terutama bila dikaitkan dengan filosofi hidup orang sumba yang hampir tidak bisa dipisahkan dari anjing (bongga ole urra). 

KALAU KITA MENCINTAI PULAU  SUMBA DAN KELUARGA KITA, mari kita sama2 MENCEGAH dengan tidak IKUT memasukkan dan membiarkan masuk ke pulau sumba HPR (ANJING, KUCING, KERA DAN SEBANGSANYA) serta bersama-sama kita MENGAWASI, MELARANG DAN MELAPORKAN jika pemasukan Hewan-hewan dimaksud ke Pulau sumba (baik melalui pelabuhan laut maupun melalui pelabuhan udara).

HARUS DISADARI DAN DIAKUI, bahwa dengan berkembangnya teknologi informasi, komunikasi dan perhubungan laut/udara, barbagai modus dan upaya untuk menyelundupkan hewan2 tersebut menjadi sangat mungkin KAPASITAS PENGAWASAN PETUGAS PETUGAS PEMERINTAH  PADA SETIAP PINTU MASUK  SANGATLAH TERBATAS, PERLU DUKUNGAN SELURUH STAKEHOLDER  untuk melaksanakannya. INTEGRITAS dan KOMITMEN APARATUR PENGAWASPUN MENJADI PENENTU UTAMA DALAM PENCEGAHAN.


HAL ini PERLU KITA KETAHUI dan sadari sejak Sekarang, agar SUATU SAAT KITA TIDAK SALING MENYALAHKAN. 


SUMBA INI PUNYA SAYA, SUMBA INI PUNYAMU, SUMBA INI PUNYA KITA BERSAMA. 

Semoga 🙏 


Tulisan drh. Oktavianus Dapadeda, M.Si (Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sumba Barat Daya)

sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=703562807173665&id=100025598554243 

foto: https://disnakkeswansbd.blogspot.com/2020/08/menjaga-pulau-sumba-tetap-bebas-rabies.html  

Baca juga !  

Menjaga Pulau Sumba Tetap Bebas Rabies


Program 1000 Desa Gratieks di SBD

Hari ini, 23/09/2020 DisNakKeswan SBD mendapat kunjungan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian dan Kepala Badan Karantina Pertanian mengenai Program 1000 Desa Gratieks serta Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas (Task Force) Peningkatan Innvestasi dan Ekspor Produk Perrtanian. 

Karantina Pertanian Kelas I Kupang selaku koordinator  Gratieks produk pertanian melakukan pemetaan kawasan sentra produk pertanian yang memiliki potensi ekspor di Prov. NTT.

 


Apa itu Gratieks

Gratieks (Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Pertanian) adalah merupakan salah satu bagian dari program jangka panjang di sektor pertanian, yang digagas oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

Gebrakan Kementerian Pertanian  untuk menggerakkan ekonomi nasional dengan cara menggerakan ekonomi pertanian yakni dengan meningkatkan ekspor tiga kali lipat. 

Selalu berupaya menguatkan aktivitas produksi (on farm) maupun aktivitas pasca produksi (off farm) terus dilakukan dengan berbagai cara.

Jika Gratieks dapat berkontribusi penuh pada 2024, maka potensi ekspor Indonesia diperkirakan mencapai Rp 1,800 triliun. Angka ini sama dengan atau equal 7,5 persen kontribusi sektor pertanian terhadap total eksport non-migas.





Selasa, 22 September 2020

Pengawasan Obat Hewan di Sumba Barat Daya

Dinas Peternakan dan Kesehatan SBD melakukan pengawasan obat hewan yang beredar di seputar Kota Tambolaka. Tim DisNakKeswan dari Bidang KeswanKesmavet dan Bidang Agribisnis & Kelembagaan turun memantau 3 (tiga) kios/toko yang menjual obat hewan, yaitu Toko Surya Baru, Toko Hambers dan Toko Cendana Wangi. Dalam pengawasan tersebut ditemukan beberapa obat yang sudah expired, masalah perijinan usaha yang belum lengkap berkaitan dengan penjualan obat hewan, tempat penyimpanan obat hewan dan cara penempatan obat hewan yang masih belum sesuai. 



Pihak dinas sudah menghimbau pemilik toko untuk memusnahkan obat hewan yang sudah expired (kadaluarsa), menyarankan agar ada tempat penyimpanan dan tempat penjualan yang khusus (tidak bercampur dengan produk/bahan jualan lainnya), serta mendorong pemilik toko untuk mengurus perijinan menjadi toko obat hewan. 




Sekilas tentang Pengawasan Obat Hewan 

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/ OT.140/ 12/2007 tentang Pengawasan Obat Hewan, dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan bagi petugas pengawas terhadap pelaku usaha dalam penyediaan, pembuatan, peredaran, dan pemakaian obat hewan, dengan tujuan agar obat hewan yang beredar dalam masyarakat terjaga khasiat, mutu, dan keamananya, terdaftar, dan tepat dalam pemakaiannya. 


Pengawasan obat hewan terhadap Depo Obat Hewan dan Toko Obat Hewan terdiri atas:

a. sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;

b. mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap, atau setidak-tidaknya mempunyai tenaga asisten apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab.

c. Mempunyai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.

Pengawas obat hewan kabupaten/kota mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap:

a. dipenuhinya persyaratan di bidang perizinan usaha di tingkat depo dan toko;

b. dipenuhinya persyaratan teknis sarana dan tempat penyimpanan ditingkat depo dan toko;

c. dipenuhinya ketentuan mengenai pemakaian, dan pencampuran obat hewan dalam pakan di tingkat peternak di kabupaten/kota;

d. pelaksanaan pemusnahan obat hewan.

Pengawas obat hewan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan paling kurang 1 (satu) tahun;

b. Berijazah dokter hewan;

c. Telah mengikuti pelatihan pengawas obat hewan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

d. Tidak berafiliasi atau konflik kepentingan dengan usaha di bidang obat hewan.

Tanggung jawab dan kewenangan Pengawas obat hewan kabupaten/kota: 

1. dipenuhinya persyaratan perijinan usaha obat hewan ditingkat depo, toko, kios dan pengecer obat hewan;

2. penyelesaian kasus pelanggaran terhadap penyimpanan, peredaran dan pemakaian obat hewan di wilayah kabupaten/kota. 

Hasil pengawasan  harus dibuatkan Laporan yang memuat:

a. perizinan usaha dan nomor pendaftaran obat hewan;

b. jumlah, jenis dan mutu obat hewan yang beredar;

c. situasi peredaran obat hewan di wilayah, dampak penggunaan obat hewan dan permasalahannya

Apabila hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas pengawas obat hewan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini Bupat berwenang mengambil tindakan administratif; dapat berupa:

a. peringatan secara tertulis;

b. larangan melakukan produksi dan/atau pemasukan dan/atau mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik obat hewan dari peredaran;

c. penghentian peredaran untuk sementara waktu;

d. perintah pemusnahan obat hewan jika terbukti tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan;

e. rekomendasi pencabutan izin usaha;

f. pencabutan izin usaha;

g. pencabutan nomor pendaftaran


Merujuk dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/OT.140/12/2007 tentang Pengawasan Obat Hewan tersebut: 

1. Perlu segera membentuk Pengawas Obat Hewan di Kabupaten Sumba Barat Daya, 

2. Memfasilitasi pelatihan pengawas obat hewan agar memiliki sertifikat pengawas obat hewan.