selamat datang

... Selamat Datang di website (unofficial) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya ... Tetap Kerja & Tetap Berkarya - Bersama Kita Bisa ... - ... Maju, Mandiri, Modern - untuk meningkatkan mutu dan produksi ternak ... TERNAK BERIDENTITAS, TERNAK BERKUALITAS ... Terus Melaju untuk Indonesia Maju ... DIRGAHAYU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA KE 17 LODA WEE MARINGI PADA WEE MALALA ...

Jumat, 03 Juli 2020

Jum'at Bersih dan Jum'at Bakat di DisnakKeswan SBD

Kegiatan Jum'at Bersih yang dilakukan pada hari Jumat pagi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. SBD dalam bentuk kerja bakti.
Dengan membersihkan bagian dalam dan luar kantor, yang tentunya membuat ruangan kantor dan lingkungan menjadi bersih dan enak dipandang.

Biasanya kegiatan Jum'at Bersih, disertai gerakan Jum'at Sehat dalam bentuk berolahraga bersama. Tapi kami di DisnakKeswan belum melakukan gerakan Jum'at Sehat ini, karena dengan kerja bakti pun kami merasa sudah sehat berkeringat.
Kebersihan kantor bisa membuat nyaman dalam bekerja, selain itu dapat mendukung produktifitas kerja yang lebih baik.


 

Secara tidak langsung kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab.
Setelah kegiatan Jum'at Bersih selesai, dilanjutkan dengan acara refreshing dan hiburan, kami menyebutnya sebagai Jum'at Bakat, karena banyak bakat terpendam yang bisa tergali dalam acara ini.


sumber foto WA DisnakKeswan

Proses Bisnis SIKOMANDAN

Kita simak infografis mengenai Proses Bisnis SIKOMANDAN yang terdiri dari :

1. Proses Peningkatan Kelahiran
2. Proses Peningkatan Produktivitas
3. Proses Keamanan & Mutu Pangan
4. Proses Distribusi dan Pemasaran




Total Bunting Kumulatif dan Total Kelahiran Kumulatif Sapi dan Kerbau Periode Data 1 Januari - 27 Juni 2020.



Laporan Kumulatif Kelahiran, Laporan Kumulatif Inseminasi Buatan Akseptor dan Laporan Kumulatif Bunting, Periode Data 1 Januari - 27 Juni 2020.

Untuk selengkapnya, simak masing-masing infografis berikut ini yaa sobat..






#ProsesBisnis
#SIKOMANDAN
#DitjenPKH
#KementanRI
#MajuMandiriModern
#TotalBuntingKumulatif
#TotalKelahiranKumulatif
#LaporanKumulatif
#LaporanKelahiran
#LaporanInseminasiBuatanAkseptor
#LaporanBunting

sumber: 
https://www.facebook.com/300874326988127/posts/878781925864028/ 
https://www.facebook.com/300874326988127/posts/878751175867103/
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=878170352591852&id=300874326988127

Kamis, 02 Juli 2020

Flu Babi (Swine Flu) dan Demam Babi Afrika (ASF) : penyakit yang berbeda !

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memberikan penjelasan tentang temuan virus baru Flu Babi (Swine Flu) G4 EA H1N1 yang dipublikasi oleh ilmuwan Tiongkok baru-baru ini. Temuan ini, menurut Dirjen PKH, I Ketut Diarmita sempat membuat masyarakat bingung, karena menganggap Flu Babi sama dengan Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF). Ketut menegaskan bahwa Flu Babi dan Demam Babi Afrika adalah dua penyakit yang berbeda.

“Kasus penyakit pada babi yang ada di Indonesia pada saat ini adalah ASF dan bukan Flu Babi,” ungkapnya di Jakarta (01/07).

Menurut Ketut, penyakit Flu Babi yang dilaporkan oleh ilmuwan Tiongkok adalah penyakit yang disebabkan oleh virus infulenza H1N1 galur baru dan berpotensi menular dari hewan ke manusia (zoonosis), sedangkan kasus penyakit pada babi yang ada di Indonesia adalah penyakit ASF yang disebabkan oleh Virus ASF yang tidak dapat menular ke manusia

“Sejak akhir tahun 2019, kasus ASF dilaporkan di Indonesia tepatnya di Sumatera Utara. Kementan terus memantau perkembangan kasusnya, dan berdasarkan data yang ada, tidak pernah ada laporan kejadian ASF pada manusia di seluruh negara tertular,” jelas Ketut.

Lebih lanjut, Ketut memastikan bahwa sejak ASF mulai dilaporkan di China pada tahun 2018, Kementan secara konsisten terus melakukan pengendalian dan mensosialisasikan tentang ASF ke Provinsi/Kabupaten/Kota melalui edaran dan juga sosialisasi secara langsung, pelatihan, dan simulasi.

Ketut menerangkan bahwa pada saat ini, kasus Flu Babi khususnya galur baru seperti pada pemberitaan, belum pernah dilaporkan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa berbagai langkah kewaspadaan akan terus dilakukan oleh Kementan untuk mengurangi potensi masuk dan menyebarnya Flu Babi tersebut di Indonesia.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terkait Flu Babi ini. Pemerintah akan terus memantau dan berupaya agar penyakit ini tidak terjadi di Indonesia,”ucapnya.

Ketut menegaskan bahwa Kementan akan terus perkuat kapasitas deteksi laboratorium kesehatan hewan di Indonesia, serta meminta jejaring laboratorium tersebut untuk melakukan surveilans untuk deteksi dini penyakit dimaksud. Ia menyebutkan juga bahwa para petugas katantina selalu waspada dipintu-pintu pemasukan untuk mengawasi pemasukan hewan dan produk yang mempunyai potensi risiko membawa penyakit.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada temuan galur baru virus influenza H1N1 pada babi di Tiongkok yang dianggap para ahli mempunyai potensi menulari manusia dan menimbulkan pandemi di masa yang akan datang.

“Pengawasan sistematis terhadap virus influenza pada babi adalah kunci sebagai peringatan kemungkinan munculnya pandemi influenza berikutnya. Kita akan siapkan rencana kontingensinya juga,” Pungkas Ketut.


Narahubung:
Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, PhD., Direktur Kesehatan Hewan
Ditjen PKH, Kementerian Pertanian 
sumber:
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/kementan-tingkatkan-kewaspadaan-terhadap-flu-babi-di-tiongkok
gambar: 
https://www.cnbcindonesia.com/
http://www.rssetiamitra.co.id/ 
https://amp.lokadata.id/

Kasus di Sumatera Utara: 

Pemeriksaan Ternak (Khir Ternak) di Kabupaten Sumba Barat Daya


Pemeriksaan Ternak (Khir Ternak)
Secara etimologi, istilah Kir/Khir itu berasal dari bahasa Belanda yaitu keur, yang artinya adalah 'pemeriksaan'.
Surat Hasil Pemeriksaan / Bukti Keur adalah surat hasil pemeriksaan ternak secara teknis berupa penyesuaian kartu ternak dengan ciri-ciri ternak, penimbangan ternak (estimasi bobot badan) di tempat pemeriksaan;

Prosedur Pemeriksaan untuk ternak potong berupa penyesuaian ciri-ciri ternak, estimasi bobot badan, pengambilan darah, pencatatan administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan fisik pada ternak dilakukan guna mengetahui kondisi/diagnosa ternak, untuk mengetahui status ternak, meliputi:
1. Inspeksi atau memeriksa dengan cara mengamati atau melihat;
2. Palpasi, yakni memeriksa ternak dengan cara meraba untuk mengetahui adanya benjolan-benjolan atau kebengkaan abnormal dari suatu organ (kelenjar lymfe). Bisa juga untuk memperkirakan suhu ternak;

Pelayanan rekomendasi peneluran/pemasukan ternak dapat dilihat pada tabel berikut:

1. Pemohon membuat surat permohonan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
2. Disposisi ke Bidang Agribisnis dan Kelembagaan Peternakan (pemeriksaan administrasi & dokumen), dan Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan masyarakat Veteriner (pemeriksaan kesehatan/SKKH).
3. Tim Agribisnis dan Keswan bersama-sama melakukan pemeriksaan ternak.
4. Pemeriksaan administrasi & dokumen dilakukan, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan ternak.
Ternak yang diambil sampel uji preparat apus harus diberi tanda nomor sesuai dengan nomor sampel, untuk memudahkan identifikasi hewan ketika didapati hasil yang positif.  Setelah sampel didapatkan, maka akan segera dibawa ke laboratorium untuk dilakukan uji.

 
Dilakukan juga pemeriksaan fisik untuk melihat ada tidaknya tanda-tanda yang mengarah ke penyakit tertentu.
 

Pengujian Sampel di Laboratorium
Sampel yang sudah dibawa ke laboratorium untuk segera dilakukan pengujian, yang dilakukan sesuai dengan prosedur standar. Hasil dari pengujian ini kemudian dituangkan dalam lembar hasil pengujian yang ditandatangani oleh Dokter Hewan yang menguji.
Hasil uji laboratorium menjadi dasar untuk dapat menerbitkan SKKH, tentu saja selain hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di lokasi pada tahap sebelumnya. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dilampiri hasil uji laboratorium dan pemeriksaan dokumen administrasi kemudian dipakai sebagai dasar penerbitan rekomendasi pengeluaran ternak oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dengan melaksanakan prosedur di atas dengan tertib, diharapkan ternak yang dikirim keluar wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya tetap dalam keadaan sehat hingga lokasi tujuan dan tidak membawa penyakit hewan menular.


Rabu, 01 Juli 2020

Juleha (Juru Sembelih Halal) untuk Hewan Kurban yang ASUH Bagi Masyarakat

Dalam Upaya penjaminan kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1441 H (2020 M), Kementan terus meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner hewan kurban. Hal tersebut disampaikan oleh I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan saat membuka Program Bertani on Cloud Vol.22 dengan Topik Pelatihan Juru Sembelih Halal (30/06).

Menurutnya dalam proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan). Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan sehingga peran juru sembelih menjadi sangat penting dalam memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam.

 “Hari Raya Idul Adha sebentar lagi, jadi, sangat penting sekali membekali para juru sembelih halal (Juleha) tersebut apalagi ditengah wabah pandemi covid-19 dengan memperhatikan  protokol kesehatan.”
Untuk itu, Kementan telah melakukan serangkaian upaya mulai dari penyediaan regulasi, sosialisasi, pembinaan dan juga akan terlibat dalam pemeriksaan serta pengawasan daging dan hewan kurban.

 “Kementan berkomitmen memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Indonesia dapat memenuhi persyaratan teknis dalam rangka menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal  (ASUH).’’tegas Ketut.

Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha)
Ketut menambahkan berbagai pelatihan dan sosialisasi tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban kepada masyarakat ini sangat penting untuk dilakukan secara massif dalam mengedukasi masyarakat khususnya bagi panitia kurban terkait penanganan hewan kurban, penyembelihan halal, dan penanganan daging kurban yang higienis baik melalui berbagai media secara langsung maupun tidak langsung.
Ia menambahkan terlebih dengan adanya Pandemi Covid-19 saat dimana dilakukan pembatasan sosial (social distancing), pelatihan dan sosialisasi memanfaatkan beraneka ragam aplikasi dan sarana multimedia sehingga informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Di Indonesia panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu:
1) Halal Assurance System (HAS) 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses;
2) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal; dan
3) Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal  pada  Unggas.

Direktur Kesehatan Masayarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam.  Proses penyembelihan harus cepat, sekali ayun dan memotong 3 saluran yaitu: hulqum, mar’i dan wadjadain atau saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan  pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis).
Selain itu, Syamsul juga menambahkan persyaratan prinsip dasar penyembelihan harus dilakukan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang cepat dan tepat, satu kali penyembelihan sehingga tidak menginduksi kesakitan yang berlebihan, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna.
“Kecakapan Juru sembelih dapat berpengaruh terhadap kualitas daging dan kehalalan daging kurban” tutur Syamsul.

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian (Puslatan) Kementerian Pertanian, menyampaikan program Bertani on Cloud yang merupakan program hasil pengembangan pelatihan e-learning yang dilakukan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) untuk memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan bersama, baik teori maupun praktek dalam menciptakan SDM Pertanian khususnya pelatihan Juleha yang berkualitas dan professional secara berkelanjutan.

Narahubung:
Drh. Syamsul Ma’arif, M.Si
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner
Ditjen PKH, Kementan RI
sumber berita/foto: 
https://www.facebook.com/300874326988127/posts/877512852657602/

Sekilas tentang NKV (Nomor Kontrol Veteriner)

Kementerian Pertanian RI (Kementan RI) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 mengenai Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk unit usaha produk hewan yang telah diundangkan pada tanggal 20 Maret 2020. Permentan ini merupakan pengganti dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.

Permentan No. 11 Tahun 2020 ini dikeluarkan, untuk melengkapi pengaturan tentang sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner produk hewan pada Permentan 381 tahun 2005 yang masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 tahun 1967 tentang Peternakan dan kesehatan Hewan. Dalam perkembangannya telah terjadi perubahan menjadi Undang-undang nomor 18 tahun 2009 dan nomor 41 tahun 2014 serta adanya pengaturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2005 Kesehatan Masyarakat veteriner dan Kesrawan.  Beberapa perubahan di Permentan 11 tahun 2020 antara lain: penandatangan NKV dilakukan oleh Pejabat Otoritas Veteriner, penambahan jenis unit usaha produk hewan baik pangan maupun non pangan menjadi 21 jenis, persyaratan dan pengangkatan auditor NKV oleh Gubernur, serta adanya pengaturan sanksi terhadap pelaku unit usaha produk hewan yang tidak mengajukan permohonan NKV dan yang tidak memenuhi persyaratan.


NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Tujuan sertifikasi NKV
Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV yaitu:
1) Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.
2) Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik,
3) Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.

"Masa berlaku NKV pada Permentan ini juga dibatasi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita, di Kantor Pusat Ditjen PKH Kementan RI Jakarta, Kamis (18/6). Sebelumnya pada Permentan 381 sertifikat NKV berlaku selama unit usaha masih beroperasi.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa sertifikasi NKV unit usaha produk hewan merupakan kewenangan yang dilimpahkan ke Propinsi dan dimana Pusat bertindak sebagai Pembina dan pengawas terhadap pelaksanaan sertifikasi.  Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi NKV mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan persayaratan yang dibutuhkan secara daring.  Apabila persayatan dinyatakan lengkap, Dinas meneruskan permohonan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Propinsi untuk ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Auditor NKV berdasarkan penugasan dari kepala Dinas Provinsi.

Selanjutnya apabila dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian, maka pelaku usaha diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Tahap selanjutnya, Pejabat Otoritas Veteriner melakukan analisis, berdasarkan hasil perbaikan terhadap temuan tersebut dan  jika dinilai memenuhi syarat, akan diterbitkan Nomor Kontrol Veteriner yang disampaikan kepada pelaku usaha melalui DInas. Apabila ternyata tidak memenuhi syarat, hasil tersebut juga disampaikan kepada pealku usaha dengan menyampaikan melalui daring dan unit usaha akan dilakukan pembinaan oleh dinas kabupaten/kota maksimal selama 5 tahun.

Unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV atau unit usaha yang masih tidak memenuhi persyaratan setelah dibina selama 5 tahun akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa Peringatan Tertulis I, II dan bila masih tidak mematuhi akan dilakukan  Penghentian sementara dari kegiatan produksi sampai kepada pencabutan izin usaha.

.  "Penerapan sanksi ini dilakukan karena menyangkut kepentingan konsumen dan masyarakat luas" tegas Ketut.

Jenis Usaha bersertifikat NKV
Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki sertifikat NKV.  Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan. juga diwajikan (memiliki sertifikat NKV)," papar Ketut.

Ketut menambakan lagi, untuk menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan

Ketut mengatakan, NKV ini juga sebagai bukti ikut sertanya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk yang akan digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat.  Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

"Sebagai contoh di lapangan Persyaratan NKV merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh produsen telur konsumsi untuk menjamin bahwa telur tersebut aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat," jelas Ketut.

Regulasi tersebut mengacu pada Undang – undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejahteraan Hewan yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No 11 tahun 2020 ini yaitu tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

Ia menambahkan, penerapan persyaratan NKV ini akan dilaksanakan secara bertahap melalui proses pembinaan yang dilakukan bersama oleh Pusat, Propinsi dan kabupaten/Kota.

Di sisi lain, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma'arif menjelaskan, beberapa hal juga perlu segera ditindaklanjuti agar pelayanan kepada masyarakat khususnya audit dalam rangka sertifikasi NKV tidak terhambat.

Di antaranya adalah, pengangkatan pejabat otoritas veteriner provinsi dan penetapan dokter hewan berwenang sebagai salah satu syarat auditor NKV. Selanjutnya pengangkatan auditor NKV dengan Surat Keputusan Gubernur, merujuk kepada Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

"Perlu ditindaklanjuti secara cepat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan terhambat," tutur Syamsul.

sumber:
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/kementan-keluarkan-peraturan-soal-nkv

Pengukuran Laju Pertumbuhan Kerbau untuk Mendukung Sikomandan (share tulisan)

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita mengatakan melihat adanya potensi besar pengembangan ternak kerbau di Indonesia. Menurutnya, kerbau merupakan ternak alternatif yang bisa memenuhi kebutuhan daging masyarakat.

Selain itu, kerbau juga mudah dipelihara, dan kerbau dapat memanfaatkan rumput berkualitas rendah serta menghasilkan berat karkas yang memadai.
"Kerbau juga mudah beradapatasi dengan lingkungan geografis, memiliki kemampuan tinggi di dalam mencerna serat kasar dibanding ternak ruminansia lainnya," ujar Ketut, Selasa (30/06).

Ketut menambahkan, kerbau juga merupakan penghasil daging dan tenaga kerja yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Selain sebagai penyedia pangan, kerbau dianggap memiliki nilai sosial budaya yang tinggi dan dijadikan sebagai syarat utama dalam upacara adat.

Untuk itu, menurut Ketut diperlukan pengukuran laju pertumbuhan pada kerbau dalam mendukung program pemerintah yaitu Sapi dan Kerbau Komoditas Andalan Negeri (Sikomandan).

“Besar potensi pengembangan ternak kerbau, maka diperlukan pengukuran laju pertumbuhan pada kerbau untuk mendukung Sikomandan,” tambahnya.

Dijelaskan Ketut, pertumbuhan umumnya dinyatakan dengan pengukuran kenaikan bobot badan dan tinggi badan. Pertumbuhan murni mencakup pertumbuhan dalam bentuk dan bobot jaringan tubuh lainnya seperti organ tubuh. Pertumbuhan juga dapat diukur dengan indikator lingkar dada, panjang dan tinggi tubuh.

Laju pertumbuhan ternak secara langsung juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor eksternal dan faktor intenal. Faktor eksternal yang dominan dalam mempengaruhi pertumbuhan adalah pakan dan lingkungan, sedangkan faktor internal yang paling mempengaruhi pertumbuhan adalah genetik dan endokrin.

“Untuk itu, kedua faktor ini perlu diperhatikan dalam pemiliharaan ternak sehingga pertumbuhannya berkembang dengan maksimal,” tegas Ketut.

Ia menambahkan, ada hal-hal yang perlu dilakukan untuk mengetahui laju pertumbuhan ternak. Antara lain dengan pengukuran berat badan, dan pengukuran tubuh.



Pengukuran Berat Badan (PBB) ternak umumnya dilakukan untuk mengetahui perkembangan ternak sehingga dapat dimonitor dampak dari satu intervensi teknologi atau perbaikan manajemen. Berat badan dapat dijadikan salah satu indikator untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan ternak.

"Penimbangan hendaklah dilakukan dengan urutan dan tata cara yang tetap, agar mendapatkan berat badan yang mendekati kebenaran. Misalnya waktu penimbangan yang sebaiknya dilakukan pagi hari sebelum ternak diberi makan di kandang jepit," papar Ketut.

Ketut mengungkapkan dalam teknik penimbangan yang baik dapat dilakukan dengan beberapa langkah-langkah, dimulai dari menyiapkan alat dan kelengkapan untuk penimbangan. Jika menggunakan timbangan digital, periksa dahulu baterai monitor sebelumnya.

"Kalau indikator menunjukkan bahwa kondisi listrik tidak penuh maka sebaiknya dilakukan pengisian baterai beberapa saat sebelum digunakan," tambahnya.

Kemudian menyiapkan buku data untuk mencatat hasil timbangan. Setelah itu, perlu petunjuk praktis untuk mengetahui bahwa alat timbangan dapat berfungsi dengan baik maka standard berat ditimbang terlebih dahulu. Sebagai catatan, standar berat dapat dibuat dari campuran semen dan pasir dengan berat tertentu.

Lalu, sebelum penimbangan sapi dimulai, terlebih dahulu standar berat ditimbang. Hal ini untuk memastikan beratnya tetap. Posisi ternak ketika ditimbang juga harus berada tepat di atas alas timbangan, usahakan agar ternak berdiri dengan posisi tegak, jangan bersandar pada dinding timbangan.

"Nah, angka yang tertera pada layar monitor dicatat setelah angka yang ditunjukkan sudah konstan (atau tidak berubah-ubah)," imbuh Ketut.

Cara Pengukuran Tubuh
Diketahui, perubahan ukuran tubuh ternak dapat dijadikan sebagai indikator pertumbuhan ternak. Perubahan pada ukuran tubuh ternak juga menunjukan apakah ternak mengalami pertumbuhan atau tidak. Dalam pengukuran tubuh antara lain dilakukan pengukuran pada Lingkar Dada, mengukur tinggi panggul, mengukur tinggi pinggul, dan mengukur panjang badan.

Ketut mengungkapkan, lingkar dada merupakan salah satu dimensi tubuh yang dapat digunakan sebagai indikator mengukur pertumbuhan dan perkembangan ternak. Pengukuran lingkar dada diukur pada tulang rusuk paling depan persis pada belakang kaki depan.

"Pengukuran lingkar dada dilakukan dengan melingkarkan pita ukur pada badan," ucap Ketut.

Sebagai informasi, cara mengukur lingkar dada harus menggunakan teknik pengukuran yang baik. Perlu langkah-langkah yang diperhatikan seperti menyiapkan pita ukur dengan panjang minimal 200 cm, lalu menyiapkan buku data untuk mencatat hasil pengukuran lingkar dada.

Kemudian, pengukuran lingkar dada harus dilakukan simultan setelah ternak ditimbang. Setelah itu, harus dipastikan ternak dalam keadaaan tenang dan berdiri dengan posisi yang tegak. Lalu, catat angka lingkar dada yang terukur pada pita ukur kedalam buku data.

Sedangkan untuk mengukur tinggi panggul, jarak tegak lurus dari tanah sampai dengan puncak gumba atau di belakang punuk. Caranya, siapkan mistar ukur berbentuk L dan siapkan ternak yang akan diukur. Lalu siapkan buku untuk pengisian data, kemudian tempatkan ternak pada posisi yang rata dan pastikan ternak berdiri tegak secara alami.

Setelah itu, ukur ternak dengan menempatkan mistar ukur tegak lurus dan pastikan bagian horizontal dari mistar persis berada di atas gumba dan catat hasil pengukuran pada buku data yang telah disiapkan.

Sementara itu, untuk mengukur tinggi pinggul caranya dengan menempatkan ternak pada posisi yang rata dan pastikan ternak berdiri tegak secara alami. Kemudian ukur ternak dengan menempatkan mistar, ukur tegak lurus dan pastikan bagian horizontal dari mistar persis berada di atas pinggul. Lalu catat hasil pengukuran pada buku data yang telah disiapkan.

Kemudian untuk mengukur Panjang Badan dengan mengukur panjang dari titik bahu ke tulang duduk. Caranya siapkan alat berupa mistar ukur berbentuk lurus, tempatkan ternak sapi pada posisi/tempat yang rata dan pastikan ternak berdiri tegak secara alami, ukur ternak dengan menempatkan mistar ukur pada bagian titik bahu sampai pada tulang duduk, dan catatan hasil pengukuran pada form isian yang telah disiapkan reproduksi berat.

“Penimbangan dan pengukuran secara rutin harus terus dilakukan, agar dapat mengetahui laju pertumbuhan ternak kerbau secara terus menerus,” tutur Ketut.

Lebih lanjut, ia berharap dengan mengetahui cara pengukuran berat badan dan pengukuran tubuh, peternak dapat mengetahui laju pertubuhan dan mengetahui perkembangan ternaknya. Sehingga harapannya dapat dimonitor dampak dari satu intervensi teknologi atau perbaikan manajemen.



Sumber: 
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/pengukuran-laju-pertumbuhan-kerbau-untuk-mendukung-sikomandan
Narahubung:  Ir. Sugiono, MP
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak
Ditjen PKH, Kementan RI
WA group DisnakKeswan (foto)