Peternakan di Kabupaten Sumba Barat Daya merupakan sub sektor yang sangat potensial karena sebagian besar penduduknya memilih beternak sebagai sumber mata pencaharian maupun sumber tambahan pendapatan keluarga dan didukung dengan lahan penggembalaan/pemeliharaan yang luas serta ternak yang cukup banyak.
Dasar hukum pelaksanaan pelayanan KTPT di Kabupaten Sumba Barat Daya:
1. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penertiban Pemilikan dan Pemeliharaan Ternak Tahun 2009.
3. Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor /Kep/HK/2018 tentang Cap Bakar Perubahan Kode Wilayah Pada Badan Ternak Untuk Masing - Masing Kecamatan Dan Desa Serta Ternak Pemerintah Di Kabupaten Sumba Barat Daya.
4. Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 287/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Tim Pelaksana Pelayanan Kartu Tanda Pemilikan Ternak (KTPT) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022.
Pelaksanaan Pelayanan KTPT
Waktu pelaksanaan kegiatan dari bulan Mei sampai Nopember 2022 pada ternak besar (Kerbau , Sapi dan Kuda) yang berada di wilayah 11 kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Tahun 2022 ini dialokasikan KTPT sebanyak 3.316 lembar, dengan rincian 2.000 lembar KTPT Kerbau, 416 lembar KTPT Sapi dan 900 lembar KTPT Kuda.
Realisasi KTPT yang sudah terpakai dan diserahkan kepada pemilik ternak: KTPT Kerbau 1.862 lembar, KTPT Sapi 77 lembar, KTPT Kuda 509 lembar.
Data lengkap realisasi KTPT dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Beberapa dokumentasi yang bisa kami tangkap:
Rapat Monitoring dan Evaluasi KTPT 2022 |
Pemberian Cap Bakar pada kuda |