Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan SBD melakukan input data-data yang berkenaan dengan perencanaan melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) di Bapelitbangda oleh Kasubag Perencanaan dan Evaluasi beserta operator SIPD dinas.
Fasilitasi pendampingan ini dimulai jam 09.00 WITA sampai selesai, peserta wajib membawa Renstra OPD masing-masing dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
Sekilas SIPD
SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) adalah sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Kementerian Dalam Negeri menyiapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang terdiri dari e-Database, e-Planning, e-Monev, dan e-Reporting. SIPD ini merupakan amanat dari Pasal 262 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Tujuan dari pengembangan SIPD ini untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SIPD juga untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar dokumen perencanaan perencanaan pembangunan daerah.
Dilihat dari peta penyebaran implementasi SIPD, Prov. NTT masih belum seluruhnya mengimplementasikan dan mengintegrasikan SIPD ini.
Standar Penggunaan Aplikasi SPID
Ada sembilan standar penggunaan aplikasi SPID Kemendagri:
Pertama, memiliki alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah yang terhubung mulai dari tahap persiapan sampai dengan penetapan.
Kedua, memiliki sistem sinkronisasi yang terhubung antara perencanaan pusat dan daerah.
Ketiga, memiliki sistem sinkronisasi yang terhubung antar dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan.
Keempat, memiliki fitur integrasi secara sistem antara dokumen keluaran perencanaan berbasis elektronik/e-Planning RKPD dengan aplikasi perencanaan anggaran/ e-budgeting.
Kelima, memiliki perumusan masalah yang disusun berdasarkan data yang dipetakan, dikumpulkan, diisi, divalidasi, dan dievaluasi sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Keenam, memiliki keterhubungan program dan kegiatan dengan pendekatan lokasi sesuai dengan rumusan masalah dan akar masalah.
Ketujuh, memiliki fitur partisipasi publik dalam tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. Kedelapan, memiliki fitur penyampaian pokok pikiran DPRD dalam tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
Kesembilan, memiliki fitur konsultasi, dan evaluasi terhadap rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD serta fitur fasilitasi terhadap rancangan peraturan kepala daerah tentang RKPD.
Melalui SIPD, digunakan untuk memastikan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dengan aplikasi SIPD diharapkan dapat mengurangi adanya potensi penyimpangan maupun celah korupsi selama proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 yang sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Sehingga Provinsi, Kabupaten/Kota perlu menyiapkan langkah-langkah guna mendorong percepatan impelementasi Permendagri yang telah diterbitkan (SIPD), dan menggunakan aplikasi SIPD sebagai platform menyampaikan dukungan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berbasis elektronik.
Dengan SIPD yang terintegrasi antara informasi keuangan daerah, Kemendagri juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keuangan daerah. Hal itu menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah.
Ini sejalan dengan arah kebijakan Bapak Jokowi untuk membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien, mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah.
(dari berbagai sumber)