Pihak dinas sudah menghimbau pemilik toko untuk memusnahkan obat hewan yang sudah expired (kadaluarsa), menyarankan agar ada tempat penyimpanan dan tempat penjualan yang khusus (tidak bercampur dengan produk/bahan jualan lainnya), serta mendorong pemilik toko untuk mengurus perijinan menjadi toko obat hewan.
Sekilas tentang Pengawasan Obat Hewan
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/ OT.140/ 12/2007 tentang Pengawasan Obat Hewan, dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan bagi petugas pengawas terhadap pelaku usaha dalam penyediaan, pembuatan, peredaran, dan pemakaian obat hewan, dengan tujuan agar obat hewan yang beredar dalam masyarakat terjaga khasiat, mutu, dan keamananya, terdaftar, dan tepat dalam pemakaiannya.
Pengawasan obat hewan terhadap Depo Obat Hewan dan Toko Obat Hewan terdiri atas:
a. sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
b. mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap, atau setidak-tidaknya mempunyai tenaga asisten apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab.
c. Mempunyai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.
Pengawas obat hewan kabupaten/kota mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap:
a. dipenuhinya persyaratan di bidang perizinan usaha di tingkat depo dan toko;
b. dipenuhinya persyaratan teknis sarana dan tempat penyimpanan ditingkat depo dan toko;
c. dipenuhinya ketentuan mengenai pemakaian, dan pencampuran obat hewan dalam pakan di tingkat peternak di kabupaten/kota;
d. pelaksanaan pemusnahan obat hewan.
Pengawas obat hewan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan paling kurang 1 (satu) tahun;
b. Berijazah dokter hewan;
c. Telah mengikuti pelatihan pengawas obat hewan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
d. Tidak berafiliasi atau konflik kepentingan dengan usaha di bidang obat hewan.
Tanggung jawab dan kewenangan Pengawas obat hewan kabupaten/kota:
1. dipenuhinya persyaratan perijinan usaha obat hewan ditingkat depo, toko, kios dan pengecer obat hewan;
2. penyelesaian kasus pelanggaran terhadap penyimpanan, peredaran dan pemakaian obat hewan di wilayah kabupaten/kota.
Hasil pengawasan harus dibuatkan Laporan yang memuat:
a. perizinan usaha dan nomor pendaftaran obat hewan;
b. jumlah, jenis dan mutu obat hewan yang beredar;
c. situasi peredaran obat hewan di wilayah, dampak penggunaan obat hewan dan permasalahannya
Apabila hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas pengawas obat hewan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini Bupat berwenang mengambil tindakan administratif; dapat berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan melakukan produksi dan/atau pemasukan dan/atau mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik obat hewan dari peredaran;
c. penghentian peredaran untuk sementara waktu;
d. perintah pemusnahan obat hewan jika terbukti tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan;
e. rekomendasi pencabutan izin usaha;
f. pencabutan izin usaha;
g. pencabutan nomor pendaftaran
Merujuk dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/OT.140/12/2007 tentang Pengawasan Obat Hewan tersebut:
1. Perlu segera membentuk Pengawas Obat Hewan di Kabupaten Sumba Barat Daya,
2. Memfasilitasi pelatihan pengawas obat hewan agar memiliki sertifikat pengawas obat hewan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar