Dengan terbitnya Perpres 82/2020 itu, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi satuan tugas.
Sebelumnya Gugus Tugas Covid-19 berdiri sendiri dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.
Namun, setelah keluarnya Perpres 82/2020, Gugus Tugas tidak lagi berdiri sendiri. Sebab ada satuan tugas lain yang dibentuk, yakni Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kedua Satgas ini pun kini berada di bawah naungan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres ini mengatur mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi hingga anggaran dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
File tentang Perpres 82/2020 ada di bagian UNDUH
atau
Silahkan download Perpres 82/2020:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar