Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun2019 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukkan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur diterbitkan untuk memastikan keberlangsungan populasi ternak di NTT dan keuntungan pengiriman ternak benar-benar bisa dinikmati peternak lokal NTT.
Petunjuk Pelaksanaan
Dalam rangka penertiban dan optimalisasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2019 tersebut maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan dengan Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DISNAK.524.600/ 08 /I/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 78 Tahun 2019 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pola Kemitraan adalah jalinan kerjasama usaha yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggungjawab serta berkeadilan antar Peternak, Pengusaha Ternak Besar Potong, Pengusaha Ternak Kecil dankelompok usaha sesuai kesepakatan bersama disertai dengan pembinaan dan pengembangan.
Pengendalian Pengeluaran Ternak,Produk Hewan dan Hasil Ikutannya dilakukan dengan cara:
a) pemeriksaan identitas Ternak;
b) pemeriksaan fisik Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya; dan
c) pemeriksaan kesehatan hewan.
Pengeluaran
1) Ternak Besar Potong yang diperbolehkan untuk dikirim keluar Daerah adalah Ternak besar jantan siap potong.
2) Ternak besar jantan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim keluar Daerah.
3) Ternak besar betina bibit maupun bukan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim keluar Daerah.
Ternak besar jantan siap potong, ternak kuda harus memenuhi standar berat hidup seberat 150 kg.
Alokasi Pengeluran Ternak Besar Potong.
Sesuai dengan Lampiran Keputusan Gubernur NTT Nomor: 87/KEP/HK/2020 tertanggal 21 Pebruari 2020 tentang Alokasi Pengeluran Ternak Besar Potong Sapi, Kerbau dan Kuda Asal Provinsi NTT Tahun 2020 bahwa kuota ternak yang diantarpulaukan ke luar NTT tahun ini, berjumlah 61.800 ekor, dengan masing kuota ternak: sapi 54.000 ekor, kerbau 3.400 ekor dan kuda 4.400 ekor.
Sementara ini untuk Kab. Sumba Barat Daya memiliki kuota sebanyak 650 ekor, dengan rincian kuota : kuda 600 ekor dan kerbau 50 ekor. Untuk tahun 2020 Kab. SBD tidak memiliki kuota ternak sapi yang diantarpulaukan ke luar NTT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar