Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan, menyebutkan bahwa pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya meliputi pengawasan terhadap lalu lintas: Hewan; produk Hewan; dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya.
Pengawasan lalu-lintas hewan antar daerah sangat penting dilaksanakan baik ternak besar (sapi, kerbau, kuda) dan ternak kecil (kambing, babi, domba), unggas (ayam, burung) maupun hewan kesayangan yang akan masuk atau bawa/dijual keluar daerah. Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota dan/atau Otoritas Veteriner provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan kelengkapan dokumen meliputi pemeriksaan terhadap dokumen:
a. surat identitas ternak (untuk hewan besar) , KTPT atau surat keterangan ternak dari desa;
b. surat rekomendasi pemasukan dari kabupaten/kota atau provinsi penerima;
c. surat keterangan hasil uji dari laboratorium
Pemeriksaan fisik dilakukan melalui pemeriksaan klinis sesuai dengan keterangan dalam dokumen.
Setelah tim Pemeriksaan dan Pengawasan lalu lintas hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Sumba Barat Daya melakukan pemeriksaan dan pengawasan maka akan diterbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Rekomendasi Pengeluran.
Hari Jum'at (07/08/2020), tim Pemeriksaan dan Pengawasan lalu lintas hewan DisnakKeswan SBD memeriksa sekitar 100 ekor kuda di Balai Karantina Pertanian Kupang Wilayah Kerja Waikelo yang akan dikirim ke Jeneponto, Sulawesi Selatan. Karena pemeriksaan hari ini tidak bisa terlayani semuanya, maka pemeriksaan akan dilanjutkan hari Sabtu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar