Setelah melalui rapat dan diskusi yang dipimpin oleh Plt. Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Oktavianus Dapadeda, M.Si dengan Bidang Perbibitan dan Produksi, Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Bidang Sarana dan Prasarana Pengembangan SDM Peternakan, dan Bidang Agribisnis dan Kelembagaan Peternakan beserta beberapa sub bagian sekretariatan, akhirnya 42 usulan kegiatan di sektor Peternakan untuk E-Proposal Kementerian Pertanian Tahun Perencanaan 2021 berhasil diselesaikan.
Proses entry e-Proposal Kementerian Pertanian Tahun 2021 dibagi menjadi 2 termin. Untuk termin 1 : Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/ Kota dan Provinsi sudah memasukkan (input) usulan kegiatan melalui Aplikasi E-Proposal mulai tanggal 2 Maret 2020 hingga 20 April 2020. Sedangkan Termin 2 : mulai tanggal 3 hingga 22 Agustus 2020 melalui aplikasi e-Proposal 2021.
DisNakKeswan SBD sudah melakukan entry di aplikasi e-Proposal 2021 oleh Kasubag Perencanaan dan Evaluasi. Termin-1 sudah diusulkan ke provinsi dengan No Registrasi 852/200420/53/2021. Sedangkan Termin-2 sudah diusulkan ke provinsi pada tanggal 22 Agustus 2020 pukul 19:19:17 dengan bukti registrasi nomor: 852/200420/53/2021
Dalam Rancangan RPJMN 2020-2024 sektor pertanian diberikan target pertumbuhan PDB sebesar 3,8-3,9% dengan fokus pada program prioritas nasional yaitu Peningkatan Ketersediaan, Akses dan Kualitas Konsumsi Pangan. Renstra 2020-2024 Kementerian Pertanian memiliki sasaran yaitu Pertanian Maju, Mandiri dan Modern. Melalui strategi Meningkatkan Kesejahteraan Petani, Mewujudkan Ketahanan Pangan, dan Meningkatkan Daya Saing Komoditas Pertanian.
Diharapkan dengan e-Proposal Kementerian Pertanian untuk Perencanaan Tahun 2021 agar:
1. program dan kegiatan pembangunan pertanian tahun 2021 dapat lebih terpadu, efektif, efisien, akuntabel dan transparan;
2. membangun sinergisme perencanaan antara Pusat dan Daerah; serta
3. mengarahkan pengalokasian anggaran sehingga berfokus kepada pengembangan kawasan berbasis spasial secara berkelanjutan.
Sesuai Kepmentan No. 472 Tahun 2018, Kabupaten Sumba Barat Daya merupakan kawasan untuk komoditi :
Padi, Kedelai, Aneka Cabai (Cabai Besar dan Cabai Rawit), Bawang Merah, Kakao, Jambu Mete, Bawang Putih dan Kerbau.
Sehingga sesuai dengan menu yang ada dalam aplikasi e-proposal Kementerian Pertanian untuk sektor peternakan diprioritaskan komoditi Kerbau, tetapi tidak menutup kemungkinan kita mengajukan usulan untuk komoditi yang lain.
Ada 42 usulan kegiatan di sektor Peternakan yang selesai di input dan diusulkan ke provinsi. Secara garis besar kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Pengembangan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak
2. Kegiatan Peningkatan Produksi Pakan Ternak
3. Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
4. Kegiatan Penyediaaan Benih dan Bibit Serta Peningkatan Produksi
5. Kegiatan Peningkatan Pemenuhan Persyaratan Produk Hewan yang ASUH
Dengan komoditas ternak berupa: Kambing, Domba, Sapi Potong, Kerbau, dan Babi.
Jumlah anggaran Termin 1: Rp. 34.361.000.000, sedangkan untuk Termin 2: Rp. 27.607.000.000, sehingga total anggaran yang diusulkan berjumlah Rp. 61.968.000.000 . Semua usulan e-proposal Kementerian Pertanian ini sudah diusulkan ke provinsi, dan nanti diteruskan ke pusat, semoga usulan bisa ditindaklanjuti dan disetujui demi masyarakat Sumba Barat Daya.
Sekilas tentang Kepmentan No. 472 Tahun 2018
Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 472/Kpts/RC.040/6/2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2018 oleh Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman berisi tentang:
1. Lokasi Kawasan Pertanian Nasional dikembangkan untuk komoditas prioritas nasional tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
2. Lokasi Kawasan Pertanian Nasional, untuk komoditas prioritas:
a. tanaman pangan antara lain padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu;
b. hortikultura antara lain aneka cabai, bawang merah, bawang putih, jeruk, pisang, manggis, mangga, dan durian.
c. perkebunan antara lain tebu, kopi, teh, kakao, jambu mete, cengkeh, pala, lada, kelapa sawit, karet, dan kelapa; dan
d. peternakan antara lain sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba, itik, ayam buras, dan babi.
3. Lokasi Kawasan Pertanian Nasional dikembangkan melalui penguatan aspek:
a. perencanaan program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan; dan
d. evaluasi dan pelaporan,
sesuai dengan Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani dan Petunjuk Teknis.
4. Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan setiap tahun menetapkan lokasi prioritas kawasan pertanian berbasis korporasi petani.
5. Penetapan lokasi prioritas kawasan pertanian berbasis korporasi petani dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari bupati/wali kota melalui gubernur.
6. Lokasi prioritas kawasan pertanian berbasis korporasi petani menjadi acuan dalam merencanakan keterpaduan program, kegiatan, dan anggaran.
7. Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan serta prasarana dan sarana pertanian mengalokasikan sebagian besar anggaran belanja barang non operasional pada Lokasi Kawasan Pertanian Nasional.
8. Dalam hal untuk pengembangan dan perluasan kawasan pertanian serta pengembangan komoditas sesuai dengan potensi wilayah, Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan serta prasarana dan sarana pertanian dapat mengalokasikan anggaran di luar Lokasi Kawasan Pertanian Nasional.
9. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 830/Kpts/RC.040/12/2016 tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar