selamat datang

... Selamat Datang di website (unofficial) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya ... Tetap Kerja & Tetap Berkarya - Bersama Kita Bisa ... - ... Maju, Mandiri, Modern - untuk meningkatkan mutu dan produksi ternak ... TERNAK BERIDENTITAS, TERNAK BERKUALITAS ... Terus Melaju untuk Indonesia Maju ... DIRGAHAYU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA KE 17 LODA WEE MARINGI PADA WEE MALALA ...

Rabu, 29 Juli 2020

DisNakKeswan SBD menugaskan Tim Pemeriksaan Hewan Kurban di Masjid

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya sudah menyiapkan Tim Pemeriksaan Hewan Kurban. 
Tim yang akan melibatkan kurang lebih 6 dokter hewan dan 11 orang medik/paramedik veteriner ini bertugas memeriksa hewan kurban, baik itu antemortem (sebelum dipotong) dan postmortem (sesudah dipotong).
Tujuan pemeriksaan ini untuk memastikan hewan kurban layak dikonsumsi saat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Tim Pemeriksaan Hewan Kurban akan bertugas selama dua hari  dari tanggal 30 - 31 Juli 2020 di sejumlah masjid yang menjadi lokasi pemotongan. 

Ada 5 lokasi pemotongan hewan kurban yang menjadi pantauan tim, yang tersebar di 4 Kecamatan di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. 
Kelima lokasi tersebut adalah: 
1. Masjid Agung Al-Falah , Kec. Kota Tambolaka, desa Langgalero. 
2. Masjid Said Sulaiman , Kec. Kota Tambolaka, desa Radamata. 
3. Masjid Baiturahim , Kec. Loura, desa Letekonda. 
4. Masjid Ataqwa , Kec. Kodi Utara, desa Kori. 
5. Masjid Babusalam, Kec. Kodi, desa Pero Batang. 

Sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH)  Surat Edaran Nomor. 0008/SE/PK.320/F/06/ 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. 
Ada yang perlu diperhatikan dan menjadi hal yang penting : 
- kesehatan hewan kurban 
- proses penyembelihan 
- distribusi daging kurban 

Sehingga pelaksanaan kegiatan pemotongan kurban harus tetap melaksanakan protokol kesehatan.

 

Berdasarkan UU No.14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengantisipasi ancaman kesehatan masyarakat diantaranya yang bersumber dari penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis) serta menjamin produk hewan yang beredar untuk dikonsumsi masyarakat 




(foto & ilustrasi dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar