selamat datang

... Selamat Datang di website (unofficial) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya ... Tetap Kerja & Tetap Berkarya - Bersama Kita Bisa ... - ... Maju, Mandiri, Modern - untuk meningkatkan mutu dan produksi ternak ... TERNAK BERIDENTITAS, TERNAK BERKUALITAS ... Terus Melaju untuk Indonesia Maju ... DIRGAHAYU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA KE 17 LODA WEE MARINGI PADA WEE MALALA ...

Kamis, 02 Juli 2020

Pemeriksaan Ternak (Khir Ternak) di Kabupaten Sumba Barat Daya


Pemeriksaan Ternak (Khir Ternak)
Secara etimologi, istilah Kir/Khir itu berasal dari bahasa Belanda yaitu keur, yang artinya adalah 'pemeriksaan'.
Surat Hasil Pemeriksaan / Bukti Keur adalah surat hasil pemeriksaan ternak secara teknis berupa penyesuaian kartu ternak dengan ciri-ciri ternak, penimbangan ternak (estimasi bobot badan) di tempat pemeriksaan;

Prosedur Pemeriksaan untuk ternak potong berupa penyesuaian ciri-ciri ternak, estimasi bobot badan, pengambilan darah, pencatatan administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan fisik pada ternak dilakukan guna mengetahui kondisi/diagnosa ternak, untuk mengetahui status ternak, meliputi:
1. Inspeksi atau memeriksa dengan cara mengamati atau melihat;
2. Palpasi, yakni memeriksa ternak dengan cara meraba untuk mengetahui adanya benjolan-benjolan atau kebengkaan abnormal dari suatu organ (kelenjar lymfe). Bisa juga untuk memperkirakan suhu ternak;

Pelayanan rekomendasi peneluran/pemasukan ternak dapat dilihat pada tabel berikut:

1. Pemohon membuat surat permohonan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
2. Disposisi ke Bidang Agribisnis dan Kelembagaan Peternakan (pemeriksaan administrasi & dokumen), dan Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan masyarakat Veteriner (pemeriksaan kesehatan/SKKH).
3. Tim Agribisnis dan Keswan bersama-sama melakukan pemeriksaan ternak.
4. Pemeriksaan administrasi & dokumen dilakukan, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan ternak.
Ternak yang diambil sampel uji preparat apus harus diberi tanda nomor sesuai dengan nomor sampel, untuk memudahkan identifikasi hewan ketika didapati hasil yang positif.  Setelah sampel didapatkan, maka akan segera dibawa ke laboratorium untuk dilakukan uji.

 
Dilakukan juga pemeriksaan fisik untuk melihat ada tidaknya tanda-tanda yang mengarah ke penyakit tertentu.
 

Pengujian Sampel di Laboratorium
Sampel yang sudah dibawa ke laboratorium untuk segera dilakukan pengujian, yang dilakukan sesuai dengan prosedur standar. Hasil dari pengujian ini kemudian dituangkan dalam lembar hasil pengujian yang ditandatangani oleh Dokter Hewan yang menguji.
Hasil uji laboratorium menjadi dasar untuk dapat menerbitkan SKKH, tentu saja selain hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di lokasi pada tahap sebelumnya. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dilampiri hasil uji laboratorium dan pemeriksaan dokumen administrasi kemudian dipakai sebagai dasar penerbitan rekomendasi pengeluaran ternak oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dengan melaksanakan prosedur di atas dengan tertib, diharapkan ternak yang dikirim keluar wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya tetap dalam keadaan sehat hingga lokasi tujuan dan tidak membawa penyakit hewan menular.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar