selamat datang

... Selamat Datang di website (unofficial) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya ... Tetap Kerja & Tetap Berkarya - Bersama Kita Bisa ... - ... Maju, Mandiri, Modern - untuk meningkatkan mutu dan produksi ternak ... TERNAK BERIDENTITAS, TERNAK BERKUALITAS ... Terus Melaju untuk Indonesia Maju ... DIRGAHAYU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA KE 17 LODA WEE MARINGI PADA WEE MALALA ...

Senin, 12 Desember 2022

Pelaksanaan Pelayanan KTPT (Kartu Tanda Pemilikan Ternak) Tahun 2022

Peternakan di Kabupaten Sumba Barat Daya merupakan sub sektor yang sangat potensial karena sebagian besar penduduknya memilih beternak sebagai sumber mata pencaharian maupun sumber tambahan pendapatan keluarga dan didukung dengan lahan penggembalaan/pemeliharaan yang luas serta ternak yang cukup banyak. 
Dasar hukum pelaksanaan pelayanan KTPT di Kabupaten Sumba Barat Daya: 
1. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penertiban Pemilikan dan Pemeliharaan Ternak Tahun 2009. 
3. Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor     /Kep/HK/2018 tentang Cap Bakar Perubahan Kode Wilayah Pada Badan Ternak Untuk Masing - Masing Kecamatan Dan Desa Serta Ternak Pemerintah Di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
4. Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 287/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Tim Pelaksana Pelayanan Kartu Tanda Pemilikan Ternak (KTPT) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022. 

Pelaksanaan Pelayanan KTPT 
Waktu pelaksanaan kegiatan dari bulan Mei sampai Nopember 2022 pada ternak besar (Kerbau , Sapi dan Kuda) yang berada di wilayah 11 kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
Tahun 2022 ini dialokasikan KTPT sebanyak 3.316 lembar, dengan rincian 2.000 lembar KTPT Kerbau, 416 lembar KTPT Sapi dan 900 lembar KTPT Kuda. 
Realisasi KTPT yang sudah terpakai dan diserahkan kepada pemilik ternak: KTPT Kerbau 1.862 lembar, KTPT Sapi 77 lembar, KTPT Kuda 509 lembar. 
Data lengkap realisasi KTPT dapat dilihat pada tabel dibawah ini. 

Beberapa dokumentasi yang bisa kami tangkap: 
Rapat Monitoring dan Evaluasi KTPT 2022
 
Monev KTPT 2022 di Kantor DisNakKeswan 



Pemberian Cap Bakar pada kuda
 
Penulisan data ternak di KTPT 
 
Pengambilan data ternak dan pemilik ternak 



Selasa, 01 November 2022

Forensik Veteriner - Detektif Veteriner

 

Mendengar kata forensik mengingatkan film-film serial investigasi, sebut saja film CSI (Crime Scene Investigation) yang kemudian disusul  banyak judul lain seperti CSI: Las Vegas, CSI: Miami, CSI: NY dan  masih banyak lagi yang lainnya. 

Tapi kali ini kita tidak membahas tentang film-film serial investigasi  tersebut, yang akan kita bahas adalah forensik veteriner, yaitu  cara untuk membuktikan atau mengungkap kasus untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya dalam kaitannya dengan medikolegal di dunia veteriner.

(medikolegal adalah dokter spesialis yang memiliki kemampuan mengelola barang bukti medis berupa benda-benda biologis manusia yang hidup maupun yang sudah meninggal dunia untuk dijadikan alat bukti hukum, termasuk melacak bagian-bagian tubuh untuk kepentingan identifikasi).

Menurut Dr. Stern, ahli patologi Univ.of Illionis menyatakan bahwa forensik veteriner merupakan pengumpulan bukti yang berlaku secara hukum dan dilakukan oleh tenaga medis yang sah pada kasus yang menimpa atau melibatkan hewan, seperti dipaparkan drh. Mawar Subangkit, M.Si. PhD. APVet dalam kegiatan "Temu Puskeswan Nasional Tahun 2022" yang diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan Hewan, Kementan RI tanggal 31 Oktober 2022 kemarin.

Didalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah termuat juga pasal yang mengatur tentang forensik veteriner di pasal 73.


Menurut drh. Mawar Subangkit, M.Si. PhD. APVet tindakan forensik merupakan tindakan pencarian fakta (seperti Detektif) yang keberhasilannya melalui  tujuh langkah berikut : 

1. Mengetahui kebutuhan forensik

2. Menentukan permasalahan 

3. Mengumpulkan data dan laporan (Visum et Repertum)

4. Analisa Data 

5. Menentukan hipotesa

6. Menguji hipotesa

7. Memilih hipotesa akhir


Data dan Laporan (VeR) sangat penting 

Dalam kasus hukum, karena VeR pada dunia kedokteran merupakan keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interprestasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan (Budiyanto et al. 1997), sedangkan pada hewan VeR dilakukan oleh tenaga ahli (dokter hewan forensik) yang mampu dan boleh secara sah menurut hukum (sehingga keterangan yang dihasilkan sah dimata hukum).

Jenis VeR pada hewan: 

1. VeR pada Hewan Hidup

- Analisa Klinis/Physical Examination (PE)

- Analisa Patofisiologis

- Analisa Psychology/Kelainan Tingkah laku

2. VeR pada Hewan Mati (Necropsy)

- Pengumpulan bukti post mortem

- Analisa Toksiokologi

- Analisa Histopatologi

3. VeR Tempat Kejadian Perkara/Media

- Pencarian barang bukti

- Analisa DNA tertinggal


Forensik Veteriner diperlukan

Saat ini banyak sekali kasus-kasus kekerasan terhadap hewan dan pelanggaran dari konsep Animale Walfare serta penyiksaan terhadap hewan yang semakin terbuka dilakukan oleh sekelompok orang. Seharusnya hewan juga berhak untuk hidup sejahtera, bebas dari rasa sakit, haus, kelaparan dan mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 30 UU no 18 Tahun 2009, pasal 66 dan 67 tentang kesejahteraan hewan serta UU no 6 tahun 1967 pasal 22 tentang kesejahteraan hewan. Banyak faktor seseorang melakukan tindak kekerasan terhadap hewan seperti rasa puas ketika menyiksa hewan dan mendapatkan keuntungan dari tindakan kekerasan tersebut. Sehingga peran dokter hewan forensik dibutuhkan dalam Ilmu Forensik (kumparan.com, 2020). 

Pada kasus hewan sebagai korban, dapat dibagi menjadi beberapa kategori: 

1. Hewan mati tidak biasa atau mencurigakan (perlu ditentukan penyebab dan mekanisme kematian)

2. Hewan hidup, namun menunjukkan perilaku yang tidak biasa, luka atau temuan tidak terduga lainnya 

3. Kesejahteraan hewan yang terganggu (menentukan sebab dan lokasi sakit, stress 

atau ketidaknyamanan hewan 

4. Kejahatan satwa liar (menentukan motif, penyebab dan mekanisme kematian)


Peran dokter hewan dalam kasus forensik pada korban hewan juga berperan penting untuk proses identifikasi karena saat ini banyak sekali kasus-kasus kekerasan terhadap hewan baik hewan peliharaan, satwa liar dan hewan-hewan terlantar. Bidang Kedokteran hewan ilmu forensik juga berperan penting dalam mendiagnosa kasus atau tindak pidana yang dilakukan terhadap hewan.

Dalam menentukan kesimpulan atau diagnosa, peran dokter hewan dalam ilmu forensik sebagai saksi ahli atau mengisi Visum et Repertum yang digunakan sebagai alat bukti. Alat bukti dari seorang dokter Visum et Repertum digunakan sebagai salah satu data penunjang dalam ilmu Forensik untuk mendapatkan Penyelesaian. Dengan melihat keadaaan tersebut, ke depannya diharapkan penyidik, khususnya pihak kedokteran hewan forensik dan kepolisian,  dapat memberikan kontribusi terhadap hak-hak korban kekerasan terhadap hewan dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap hewan dengan melihat peraturan-peraturan yang ada (kumparan.com, 2020)


Dokter Hewan lapangan perlu membuat Networking dan dukungan dalam pelaksanaan forensik veteriner




Sumber: 

1. drh. Mawar Subangkit, M.Si. PhD. APVet - Tatalaksana Pembuatan Visum Et Repertum Veteriner serta Dasar-dasar Forensik Veteriner, Materi dan gambar pada Kegiatan Temu Puskeswan Nasional Tahun 2022

2. Agustin Citra, Peran Forensik Veteriner , kumparan.com 2020

3. berbagai sumber lainya

Jumat, 20 Mei 2022

Identifikasi Warna Bulu Kuda Sumba

 


Sekilas tentang Kuda Sandel (Kuda Sumba)

Kuda sandel atau Sandalwood Pony disebut juga Kuda Sumba karena sudah sejak lama dikenal di Pulau Sumba. Kuda sumba merupakan salah satu kuda ras yang terbaik di Indonesia. Kuda ini merupakan tipe daging dan tarik ringan.

Dari berbagai jenis kuda di dunia, kuda Arab dapat dianggap sebagai cikal bakal kuda-kuda yang ada di Sumba saat ini. Kuda yang terdapat di Sumba dan wilayah Asia Tenggara pada umumnya termasuk ras timur. Berbeda dengan kuda ras Eropa dan Amerika yang memiliki tengkorak lebih besar.

Dari bentuk wajahnya, kuda ras timur diduga merupakan keturunan kuda Mongol. Kuda ini merupakan keturunan dari jenis Przewalski yang ditemukan pada 1879 di Asia Tengah. Penyebarannya ke wilayah Asia diperkirakan bersama dengan penyebaran agama Hindu.

Kuda di Indonesia dipengaruhi iklim tropis serta lingkungan. Tinggi badannya 1,15-1,35 meter sehingga tergolong dalam jenis poni. Bentuk kepala umumnya besar dengan wajah rata, tegak, sinar mata hidup, serta daun telinga kecil. Ciri-ciri lain, bentuk leher tegak dan lebar. Tengkuk umumnya kuat, punggung lurus dan pinggul kuat. Letak ekornya tinggi dan berbentuk lonjong, dada lebar, sedang tulang rusuk berbentuk lengkung serasi.

Kakinya berotot kuat, kening dan persendiannya baik. Sedangkan bentuk kuku kecil dan berada di atas telapak yang kuat. Jika kuda ini berdiri, akan tampak sikapnya yang kurang serasi (kurang baik) karena kedua kaki bagian muka lebih berkembang apabila dibandingkan dengan kaki belakang. Sikap berdiri seperti ini terdapat pada berbagai jenis kuda di Asia Tenggara, termasuk di Sumba
Kuda Sumba aslinya merupakan kuda poni dan kemudian diberi nama kuda Sandel atau lengkapnya kuda Sandelwood Pony. Kuda Sandel yang dikembangkan di Sumba merupakan kuda pacu asli Indonesia. Kuda Sumba merupakan hasil perkawinan silang kuda poni lokal (grading up)  dan kuda Arab. Nama "sandelwood" sendiri diambil dari nama cendana (sandalwood) yang pada masa lampau pernah menjadi komoditas unggulan dan diekspor dari Sumba dan pulau-pulau di Nusantara ke negara Asia lainnya, seperti India.
Kuda sandel memiliki postur rendah apabila dibandingkan kuda-kuda ras Australia atau Amerika. Tinggi punggung kuda 130-142 cm, banyak dipakai orang untuk kuda tarik, kuda tunggang, dan bahkan kuda pacu. Keistimewaannya terletak pada kaki dan kukunya yang kuat dan leher besar. Kuda Sumba juga memiliki daya tahan yang istimewa. Warna bulu bervariasi, ada yang hitam, putih, merah, krem, abu-abu, dan belang.
Kuda mempunyai ikatan historis dengan orang Sumba. Kuda telah menjadi bagian hidup masyarakat di pulau paling selatan Indonesia itu sejak pertengahan abad ke-18. Kuda, bagi orang Sumba, awalnya hanya digunakan sebagai alat transportasi. Namun, seiring dengan perkembangan kehidupan orang Sumba, kuda tidak hanya sebagai alat transportasi, tetapi juga dipakai sebagai mahar (belis), sebagai cendera mata untuk urusan adat, seperti perdamaian, dan untuk bawaan saat menghadiri upacara penguburan. Bahkan, kuda bagi orang Sumba dianggap sebagai kendaraan leluhurnya.

Ciri-ciri kuda Sumba:
1. Tinggi antara 110 cm-130 cm.
2. Bentuk tubuh cukup serasi, bagian tubuhnya bagus 
3. Tubuh bagian tengah agak pendek.
4. Dada cukup besar dan dalam.
5. Mata bersinar riang.
6. Telinga agak kecil.
7. Suri dan kumba agak tebal.
8. Pangakal leher pendek.
9. Kedudukan ekor tinggi.
10. Bentuk kuku kecil.
11. Tipe kuda penarik ringan.
12. Kulit tipis.
13. Langkah pendek.
14. Tubuh bagian depan lebih besar dari belakang 
15. Warna bermacam-macam 
16. Temperamen cerah, riang dan bertingkah laku sabar.

sumber: 
Keputusan Menpan RI Nomor: 426/Kpts/SR.120/3/2014 tentang Penetapan Rumpun Kuda Sandel



Mengenal warna bulu kuda (sebutan lokal)

Belang Hitam
 
Daugh Putih

Hitam Monyet

Hitam

Merah Bles

Merah Katung

Merah

Putih Albino
 
Belang Kakombak

Daugh Hitam

Daugh Putih

Dragam

Kakombak Tanah

Kalombak

Kanusu

Napas

Napas Bles

Napas Madu

Napas Mas

Napas

Rajak Besi

Rajak

sumber: 
Foto-foto lama, dokumentasi Puskeswan


Vaksinasi SE - Antraks dan Pelayanan KTP Ternak di Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022

 

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Sumba Barat Daya menggelar pelayanan vaksinasi SE dan Antraks tahun 2022 yang dipadukan dengan Pelayanan KTPT (Kartu Tanda Pemilik Ternak). Pelayanan ini dimulai dari tanggal 17 Mei sampai 17 Juni 2022 yang serentak dilaksanakan di 11 Kecamatan se Sumba Barat Daya. 
Ada 11 Tim yang dikoordinir oleh kepala Puskeswan di 11 kecamatan, masing-masing tim bertanggungjawab dalam kegiatan vaksinasi dan pelayanan KTPT.  Vaksinasi diperuntukkan bagi ternak besar, yaitu Sapi, Kuda dan Kerbau sehingga diharapkan para pemilik ternak besar untuk membawa ternaknya di lokasi yang ditentukan agar bisa dilakukan vaksinasi oleh petugas dari DisNakKeswan SBD.

Ada beberapa tahapan dalam pelayanan KTPT, yaitu: 
1. pengambilan sampel darah untuk diuji & diteliti agar ternak benar-benar sehat. 
2. Melakukan identifikasi ternak, melihat tanda-tanda pada ternak: jenis kelamin, warna, tanda tubuh & telinga, dan dilakukan cap bakar kode wilayah. 
3. KTPT bisa diterbitkan oleh kepala Puskeswan dan diberikan kepada pemilik ternak. 

Dokumentasi kegiatan vaksinasi dan pelayanan KTPT.
 

1. Kecamatan Kota Tambolaka

 

 

 

  


2. Kecamatan Loura 
 

 
 
 

3. Kecamatan Wewewa Barat 
 


 

 

4. Kecamatan Wewewa Tengah 

   



  

5. Kecamatan Kodi Balaghar 





6. Kecamatan Kodi Bangedo 

 

 

 

 


7. Kecamatan Wewewa Timur 



8. Kecamatan Wewewa Selatan 

  






9. Kecamatan Kodi Utara 




10. Kecamatan Wewewa Utara



11. Kecamatan Kodi 

 

 



Sumber foto dari WA grup DisNakKeswan