selamat datang

... Selamat Datang di website (unofficial) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya ... Tetap Kerja & Tetap Berkarya - Bersama Kita Bisa ... - ... Maju, Mandiri, Modern - untuk meningkatkan mutu dan produksi ternak ... TERNAK BERIDENTITAS, TERNAK BERKUALITAS ... Terus Melaju untuk Indonesia Maju ... DIRGAHAYU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA KE 17 LODA WEE MARINGI PADA WEE MALALA ...

Sabtu, 30 Mei 2020

Menuju New Normal (Kenormalan Baru)

Sebentar lagi kita memasuki era normal yang baru dan sebagian dari kita sudah mulai kembali bekerja. Sudah siap untuk mulai bekerja di era new normal?

Apa itu New Normal
Padanan kata asing new normal pun sebenarnya sudah terdapat dalam bahasa Indonesia, yakni ‘kenormalan baru’. Istilah kenormalan baru ini telah dibakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI.
Padanan kata asing new normal pun sebenarnya sudah terdapat dalam bahasa Indonesia, yakni ‘kenormalan baru’. Istilah kenormalan baru ini telah dibakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI.

Dalam Wikipedia Kenormalan baru (bahasa Inggris: new normal), terkadang juga disebut kewajaran baru atau kelaziman baru, adalah sebuah istilah dalam bisnis dan ekonomi yang merujuk kepada kondisi-kondisi keuangan usai krisis keuangan 2007-2008, resesi global 2008–2012, dan pandemi COVID-19. Sejak itu, istilah tersebut dipakai pada berbagai konteks lain untuk mengimplikasikan bahwa suatu hal yang sebelumnya dianggap tidak normal atau tidak lazim, kini menjadi umum dilakukan.

"Pandemi korona mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru, seperti memakai masker ketika keluar rumah, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai,” tulis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam unggahan di akun media sosialnya saat menginfokan padanan kata dari istilah new normal.

Berikut ini infografis menarik yang harus kita perhatikan sesuai protokol pencegahan COVID-19 di tempat kerja.


Sosialisasi Protokol Adaptasi ke New Normal.
Terkait kenormalan baru ini, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), juga telah meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait protokol adaptasi ke new normal.

Protokol tersebut di antaranya adalah menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menerapkan larangan berkerumun.

“Dalam rangka persiapan normal baru, minta tolong dicek, tingkat kesiapan setiap daerah dalam mengendalikan virus, untuk daerah yang kurva masih naik, saya minta Gugus Tugas, Panglima TNI, dan Kapolri, Jawa Timur misalnya, kita tambah bantuan pasukan, aparat di sana agar bisa menekan kurvanya agar tidak naik lagi,” ucap Jokowi.

Jokowi juga meminta dilakukan pengujian sampel dan pelacakan secara masif terhadap PDP dan ODP Covid-19.

Protokol Kenormalan Baru di Pusat Keramaian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Kepmen yang diterbitkan Tito memuat protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, mal, dan pertokoan.

Berikut protokol kenormalan baru untuk pusat keramaian tersebut:

1) Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari Pemerintah Daerah wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemerintah Daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.

2) Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainnya minimal satu (1) meter tetapi lebih disarankan sejauh dua (2) meter antara individu di semua ruang publik.

3) Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.

4) Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan.

5) Menempatkan materi informasi sebagai pengingat bagi pegawai dan pengunjung untuk mempraktikkan jarak fisik aman, cuci tangan dan sanitasi rutin, informasi medis dan kesehatan, pembaruan pada kasus-kasus lokal dan kebijakan pemerintah serta petunjuk arahan ke lokasi tempat cuci tangan dan sanitasi, stasiun pengujian atau fasilitas, fasilitas karantina, dan informasi-informasi penting lainnya.

6) Pemerintah daerah, harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat komersil/pertokoan/mal yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka yang harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja/area lantai kantor, dan seterusnya.

7) Untuk restoran, cafe, warung makan, dan sebagainya diiizinkan :
a) Melanjutkan operasi dengan tetap memprioritaskan dengan layanan take-out/pengiriman dan secara bertahap memperkenalkan kembali makan di tempat secara terbatas.
b) Kurangi makanan dan hentikan sementara prasmanan dan layanan salad bar.
c) Harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d) Pengelola dan karyawan restoran, cafe, warung harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.
e) Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f) Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan/atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g) Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan malam.
h) Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i) Menandai jarak aman dengan garis antrian.
j) Melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum.

8) Untuk pertokoan, bank, dan lain-lain:
a) menetapkan jumlah maksimum orang di dalam toko/ pusat perbelanjaan pada waktu tertentu.
b) membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus.
c) mempromosikan transaksi online dan layanan belanja.
d) menerapkan layanan penjualan dan pelanggan tanpa uang tunai dan/atau tanpa kontak.
e) sering melakukan pembersihkan/mendisinfeksi barang-barang untuk dijual dan barang-barang memiliki riwayat kontak tinggi lainnya benda di toko.

9) Untuk salon, barbershop, spa, dan sebagainya harus:
a) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan.
b) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan.
c) Terapkan praktik pembersihan clan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin.
d) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya.


Istilah “new normal” jadi sering kita dengar dalam penanganan pandemi covid-19. A lebih memahami “new normal” simak info dari @perekonomianri berikut.

 

#ProduktifAmanCovid19
#BersatuLawanCovid19

Tetap perhatikan Protokol Kesehatan agar kita semua tidak tertular #COVID19

Sumber:
https://www.facebook.com/662119780484792/posts/3444585868904822/
"Kenormalan Baru Padanan New Normal, Istilah yang Dibakukan Badan Bahasa Kemendikbud". 
https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/05/29/20050191/mendagri-terbitkan-pedoman-new-normal-atur-protokol-di-mal-hingga-salon 
https://bisnis.tempo.co/
https://t.co/tEZiM3uMAu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar