Untuk menekan laju penyebaran #COVID19, Pemerintah telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) April 21, 2020
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dlm suatu wilayah yg diduga terinfeksi #COVID19. Lantas, kegiatan apa aja yg dibatasi?#BersatuLawanCovid19 pic.twitter.com/47eFRv0fiv
#Healthies! Beberapa Provinsi & Kabupaten/Kota telah disetujui untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerahnya. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih ada penyebaran.#BersatuLawanCovid19 #disiplinterapkanPSBB pic.twitter.com/qIhzIbs594
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) April 21, 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar