selamat datang

... Selamat Datang di website (unofficial) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya ... Tetap Kerja & Tetap Berkarya - Bersama Kita Bisa ... - ... Maju, Mandiri, Modern - untuk meningkatkan mutu dan produksi ternak ... TERNAK BERIDENTITAS, TERNAK BERKUALITAS ... Terus Melaju untuk Indonesia Maju ... DIRGAHAYU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA KE 17 LODA WEE MARINGI PADA WEE MALALA ...

Senin, 06 Maret 2023

Penandaan Ternak oleh Gubernur NTT di Hameli Ate

Sumber: FB Viktor Bungtilu Laiskodat 
https://www.facebook.com/share/p/bYsrNL7o4RMA7jN4/?mibextid=oFDknk 
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat melakukan penandaan ternak dengan memasang eartag QR (Eartag Secure QR Code) pada telinga ternak kerbau, pada hari Senin 6 Maret 2023 di desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya. Kegiatan Penandaan dan Pendataan Ternak ini dipadukan dengan panen perdana jagung program TJPS (Tanam Jagung Panen Sapi) oleh kelompok tani Kadabba Mopir di Desa Hameli Ate. 
sumber: FB Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak
https://www.facebook.com/share/p/GChjykR3zCKmaEGp/?mibextid=oFDknk 


Penandaan dan Pendataan Ternak. 
Penandaan ternak adalah setiap informasi mengenai ternak yang berbentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada hewan, dimasukkan, ditempelkan pada bagian ternak. Sedangkan Pendataan ternak adalah proses pengumpulan data ternak.
 
Eartag Secure QR Code adalah tanda pengenal atau identitas yang dipasang pada daun telinga yang memiliki kode tertentu.

  







Senin, 12 Desember 2022

Pelaksanaan Pelayanan KTPT (Kartu Tanda Pemilikan Ternak) Tahun 2022

Peternakan di Kabupaten Sumba Barat Daya merupakan sub sektor yang sangat potensial karena sebagian besar penduduknya memilih beternak sebagai sumber mata pencaharian maupun sumber tambahan pendapatan keluarga dan didukung dengan lahan penggembalaan/pemeliharaan yang luas serta ternak yang cukup banyak. 
Dasar hukum pelaksanaan pelayanan KTPT di Kabupaten Sumba Barat Daya: 
1. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penertiban Pemilikan dan Pemeliharaan Ternak Tahun 2009. 
3. Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor     /Kep/HK/2018 tentang Cap Bakar Perubahan Kode Wilayah Pada Badan Ternak Untuk Masing - Masing Kecamatan Dan Desa Serta Ternak Pemerintah Di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
4. Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 287/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Tim Pelaksana Pelayanan Kartu Tanda Pemilikan Ternak (KTPT) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022. 

Pelaksanaan Pelayanan KTPT 
Waktu pelaksanaan kegiatan dari bulan Mei sampai Nopember 2022 pada ternak besar (Kerbau , Sapi dan Kuda) yang berada di wilayah 11 kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
Tahun 2022 ini dialokasikan KTPT sebanyak 3.316 lembar, dengan rincian 2.000 lembar KTPT Kerbau, 416 lembar KTPT Sapi dan 900 lembar KTPT Kuda. 
Realisasi KTPT yang sudah terpakai dan diserahkan kepada pemilik ternak: KTPT Kerbau 1.862 lembar, KTPT Sapi 77 lembar, KTPT Kuda 509 lembar. 
Data lengkap realisasi KTPT dapat dilihat pada tabel dibawah ini. 

Beberapa dokumentasi yang bisa kami tangkap: 
Rapat Monitoring dan Evaluasi KTPT 2022
 
Monev KTPT 2022 di Kantor DisNakKeswan 



Pemberian Cap Bakar pada kuda
 
Penulisan data ternak di KTPT 
 
Pengambilan data ternak dan pemilik ternak