selamat datang

... Selamat Datang di website (unofficial) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya ... Tetap Kerja & Tetap Berkarya - Bersama Kita Bisa ... - ... Maju, Mandiri, Modern - untuk meningkatkan mutu dan produksi ternak ... TERNAK BERIDENTITAS, TERNAK BERKUALITAS ... Terus Melaju untuk Indonesia Maju ... DIRGAHAYU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA KE 17 LODA WEE MARINGI PADA WEE MALALA ...

Senin, 12 Desember 2022

Pelaksanaan Pelayanan KTPT (Kartu Tanda Pemilikan Ternak) Tahun 2022

Peternakan di Kabupaten Sumba Barat Daya merupakan sub sektor yang sangat potensial karena sebagian besar penduduknya memilih beternak sebagai sumber mata pencaharian maupun sumber tambahan pendapatan keluarga dan didukung dengan lahan penggembalaan/pemeliharaan yang luas serta ternak yang cukup banyak. 
Dasar hukum pelaksanaan pelayanan KTPT di Kabupaten Sumba Barat Daya: 
1. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penertiban Pemilikan dan Pemeliharaan Ternak Tahun 2009. 
3. Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor     /Kep/HK/2018 tentang Cap Bakar Perubahan Kode Wilayah Pada Badan Ternak Untuk Masing - Masing Kecamatan Dan Desa Serta Ternak Pemerintah Di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
4. Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 287/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Tim Pelaksana Pelayanan Kartu Tanda Pemilikan Ternak (KTPT) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022. 

Pelaksanaan Pelayanan KTPT 
Waktu pelaksanaan kegiatan dari bulan Mei sampai Nopember 2022 pada ternak besar (Kerbau , Sapi dan Kuda) yang berada di wilayah 11 kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
Tahun 2022 ini dialokasikan KTPT sebanyak 3.316 lembar, dengan rincian 2.000 lembar KTPT Kerbau, 416 lembar KTPT Sapi dan 900 lembar KTPT Kuda. 
Realisasi KTPT yang sudah terpakai dan diserahkan kepada pemilik ternak: KTPT Kerbau 1.862 lembar, KTPT Sapi 77 lembar, KTPT Kuda 509 lembar. 
Data lengkap realisasi KTPT dapat dilihat pada tabel dibawah ini. 

Beberapa dokumentasi yang bisa kami tangkap: 
Rapat Monitoring dan Evaluasi KTPT 2022
 
Monev KTPT 2022 di Kantor DisNakKeswan 



Pemberian Cap Bakar pada kuda
 
Penulisan data ternak di KTPT 
 
Pengambilan data ternak dan pemilik ternak 



Selasa, 01 November 2022

Forensik Veteriner - Detektif Veteriner

 

Mendengar kata forensik mengingatkan film-film serial investigasi, sebut saja film CSI (Crime Scene Investigation) yang kemudian disusul  banyak judul lain seperti CSI: Las Vegas, CSI: Miami, CSI: NY dan  masih banyak lagi yang lainnya. 

Tapi kali ini kita tidak membahas tentang film-film serial investigasi  tersebut, yang akan kita bahas adalah forensik veteriner, yaitu  cara untuk membuktikan atau mengungkap kasus untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya dalam kaitannya dengan medikolegal di dunia veteriner.

(medikolegal adalah dokter spesialis yang memiliki kemampuan mengelola barang bukti medis berupa benda-benda biologis manusia yang hidup maupun yang sudah meninggal dunia untuk dijadikan alat bukti hukum, termasuk melacak bagian-bagian tubuh untuk kepentingan identifikasi).

Menurut Dr. Stern, ahli patologi Univ.of Illionis menyatakan bahwa forensik veteriner merupakan pengumpulan bukti yang berlaku secara hukum dan dilakukan oleh tenaga medis yang sah pada kasus yang menimpa atau melibatkan hewan, seperti dipaparkan drh. Mawar Subangkit, M.Si. PhD. APVet dalam kegiatan "Temu Puskeswan Nasional Tahun 2022" yang diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan Hewan, Kementan RI tanggal 31 Oktober 2022 kemarin.

Didalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah termuat juga pasal yang mengatur tentang forensik veteriner di pasal 73.


Menurut drh. Mawar Subangkit, M.Si. PhD. APVet tindakan forensik merupakan tindakan pencarian fakta (seperti Detektif) yang keberhasilannya melalui  tujuh langkah berikut : 

1. Mengetahui kebutuhan forensik

2. Menentukan permasalahan 

3. Mengumpulkan data dan laporan (Visum et Repertum)

4. Analisa Data 

5. Menentukan hipotesa

6. Menguji hipotesa

7. Memilih hipotesa akhir


Data dan Laporan (VeR) sangat penting 

Dalam kasus hukum, karena VeR pada dunia kedokteran merupakan keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interprestasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan (Budiyanto et al. 1997), sedangkan pada hewan VeR dilakukan oleh tenaga ahli (dokter hewan forensik) yang mampu dan boleh secara sah menurut hukum (sehingga keterangan yang dihasilkan sah dimata hukum).

Jenis VeR pada hewan: 

1. VeR pada Hewan Hidup

- Analisa Klinis/Physical Examination (PE)

- Analisa Patofisiologis

- Analisa Psychology/Kelainan Tingkah laku

2. VeR pada Hewan Mati (Necropsy)

- Pengumpulan bukti post mortem

- Analisa Toksiokologi

- Analisa Histopatologi

3. VeR Tempat Kejadian Perkara/Media

- Pencarian barang bukti

- Analisa DNA tertinggal


Forensik Veteriner diperlukan

Saat ini banyak sekali kasus-kasus kekerasan terhadap hewan dan pelanggaran dari konsep Animale Walfare serta penyiksaan terhadap hewan yang semakin terbuka dilakukan oleh sekelompok orang. Seharusnya hewan juga berhak untuk hidup sejahtera, bebas dari rasa sakit, haus, kelaparan dan mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 30 UU no 18 Tahun 2009, pasal 66 dan 67 tentang kesejahteraan hewan serta UU no 6 tahun 1967 pasal 22 tentang kesejahteraan hewan. Banyak faktor seseorang melakukan tindak kekerasan terhadap hewan seperti rasa puas ketika menyiksa hewan dan mendapatkan keuntungan dari tindakan kekerasan tersebut. Sehingga peran dokter hewan forensik dibutuhkan dalam Ilmu Forensik (kumparan.com, 2020). 

Pada kasus hewan sebagai korban, dapat dibagi menjadi beberapa kategori: 

1. Hewan mati tidak biasa atau mencurigakan (perlu ditentukan penyebab dan mekanisme kematian)

2. Hewan hidup, namun menunjukkan perilaku yang tidak biasa, luka atau temuan tidak terduga lainnya 

3. Kesejahteraan hewan yang terganggu (menentukan sebab dan lokasi sakit, stress 

atau ketidaknyamanan hewan 

4. Kejahatan satwa liar (menentukan motif, penyebab dan mekanisme kematian)


Peran dokter hewan dalam kasus forensik pada korban hewan juga berperan penting untuk proses identifikasi karena saat ini banyak sekali kasus-kasus kekerasan terhadap hewan baik hewan peliharaan, satwa liar dan hewan-hewan terlantar. Bidang Kedokteran hewan ilmu forensik juga berperan penting dalam mendiagnosa kasus atau tindak pidana yang dilakukan terhadap hewan.

Dalam menentukan kesimpulan atau diagnosa, peran dokter hewan dalam ilmu forensik sebagai saksi ahli atau mengisi Visum et Repertum yang digunakan sebagai alat bukti. Alat bukti dari seorang dokter Visum et Repertum digunakan sebagai salah satu data penunjang dalam ilmu Forensik untuk mendapatkan Penyelesaian. Dengan melihat keadaaan tersebut, ke depannya diharapkan penyidik, khususnya pihak kedokteran hewan forensik dan kepolisian,  dapat memberikan kontribusi terhadap hak-hak korban kekerasan terhadap hewan dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap hewan dengan melihat peraturan-peraturan yang ada (kumparan.com, 2020)


Dokter Hewan lapangan perlu membuat Networking dan dukungan dalam pelaksanaan forensik veteriner




Sumber: 

1. drh. Mawar Subangkit, M.Si. PhD. APVet - Tatalaksana Pembuatan Visum Et Repertum Veteriner serta Dasar-dasar Forensik Veteriner, Materi dan gambar pada Kegiatan Temu Puskeswan Nasional Tahun 2022

2. Agustin Citra, Peran Forensik Veteriner , kumparan.com 2020

3. berbagai sumber lainya