selamat datang

... Selamat Datang di website (unofficial) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat Daya ... Tetap Kerja & Tetap Berkarya - Bersama Kita Bisa ... - ... Maju, Mandiri, Modern - untuk meningkatkan mutu dan produksi ternak ... TERNAK BERIDENTITAS, TERNAK BERKUALITAS ... Terus Melaju untuk Indonesia Maju ... DIRGAHAYU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA KE 17 LODA WEE MARINGI PADA WEE MALALA ...

Jumat, 15 Maret 2024

Pembinaan Statistik Sektoral oleh BPS Kab. Sumba Barat Daya

 

Kadis Perindag, Kepala BPS dan Kadis Kominfo 

Hari Jumat, 15 Maret 2024 Disnakkeswan SBD mengikuti pembinaan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh BPS Kabupaten Sumba Barat Daya di Aula Hotel Sumba Sejahtera. 

Kegiatan ini diikuti oleh 41 peserta dari 19 OPD terkait dan peserta dari BPS Kab. SBD ini membahas tentang Portal Satu Data Sumba Barat Daya dan evaluasi dokumen EPSS.

Sesi foto bersama peserta Pembinaan Statistik Sektoral 

BPS Kab. Sumba Barat Daya sebagai pembina statistik sektoral telah membangun suatu portal Satu Data Sektoral Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai upaya pelaksanaan Satu Data Indonesia. 

Sesi Pembinaan

Sekilas Satu Data Indonesia oleh ibu Joke Ratna Christina (Kepala BPS SBD)

Portal Satu Data Sumba Barat Daya oleh pak Silas Ino Bili dari BPS SBD 

PASOLA (Portal Satu Data SBD)
PASOLA SBD kepanjangan dari Portal Satu Data Lintas Sektoral Sumba Barat Daya  adalah website satu data yang merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah daerah SBD untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan serta mudah di akses dan dibagipakaikan (untuk semua instansi, baik pusat dan daerah).
Selain pembinaan Portal Satu Data, dilakukan juga evaluasi pemenuhan dokumen terkait EPSS (Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral) untuk 2 OPD terpilih, yakni : 
  • Dinas Kesehatan 
  • Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peserta pembinaan statistik sektoral berharap kegiatan ini mempunyai dampak yang bagus dan berhasil guna dalam pekerjaan dan tugas yang diemban, yang berkaitan dengan data dan statistik. 

Sesi foto bersama (sumber: WAG PASOLA Portal Satu Data SBD




Minggu, 31 Desember 2023

Laporan Hasil Penandaan dan Pendataan Ternak di Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2023

Laporan Hasil Penandaan dan Pendataan Ternak di Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2023

Semester 1. 
Hasil kegiatan penandaan dan pendataan dari bulan Januari sampai Juni adalah sebagai berikut: 

Sumber:  data dari dashboard identikpkh.com per 30 Juni 2023

Semester 2. 
Hasil kegiatan penandaan dan pendataan dari bulan Juli sampai Desember adalah sebagai berikut: 

Sumber: data dari dashboard identikpkh.com per 31 Desember 2023

Berikut kami tampilkan data pendataan dan penandaan tahun 2023 untuk Kabupaten Sumba Barat Daya: 


Terimakasih teman teman petugas pendataan dan penandaan ternak di 11 kecamatan dan tim rekorder kabupaten Sumba Barat Daya yang sudah bersama berjuang menyukseskan kegiatan pendataan dan penandaan ternak tahun 2023 ini. 

Jumat, 30 Juni 2023

Penandaan dan Pendataan Ternak Semester I

 

lokasi: desa LetekondaSelatan, Kec. Loura

Kegiatan penandaan dan pendataan akhir bulan Juni ini menghasilkan eartag terpasang sebanyak 5.571 unit eartag, dengan jumlah ternak: 499 ekor sapi dan 5.072 ekor kerbau. 

Data: aplikasi identik pkh


Rabu, 31 Mei 2023

Pulau Timor Kebobolan Rabies, Pulau Sumba Semakin Terancam

Gambar ilustrasi anjing rabies

Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa korban yang terinfeksi akibat gigitan anjing rabies bertambah dari sebelumnya 20 menjadi 46 orang. 


Para korban, berasal dari sejumlah kecamatan di kabupaten itu seperti Amanatun Selatan, Kecamatan Nunkolo, Kecamatan Kie, kecamatan Kuatnana, Kolbano, serta kecamatan Fautmolo. (Antara NTT, Rabu 31 Mei 2023), membaca berita tersebut membuat kita was was dan ada ketakutan penyakit rabies ini masuk ke Pulau Sumba.

Sebaran Dugaan Kecamatan terdampak Rabies di Kab. tTS
Sebaran Dugaan  terdampak Rabies di Kab. TTS


Bagaimana dengan Pulau Sumba ? 

Berikut ini kami bagi postingan tulisan drh. Octavianus Dapadeda, M.Si di halaman Facebook'nya. 

Pulau Timor juga sudah kebobolan rabies, Pulau Sumba semakin terancam.

Butuh komitmen bersama semua pihak agar Pulau Sumba tetap bebas dari rabies, apakah  dari petugas berwenang yang melakukan pengawasan, atau kah itu pecinta hewan kesayangan (anjing, kucing dan kera) ataupun pedagang anjing, pecinta RW atau pedagang RW dan seluruh warga Pulau Sumba.

Caranya cuma satu "Stop Memasukkan" Hewan Penular Rabies (anjing, kucing dan kera) dari luar Pulau Sumba dengan alasan apapun, terutama dari daerah tertular (endemis). 

Harus dengan tegas melarang dan tidak membiarkan hewan-hewan tersebut masuk ke wilayah Pulau Sumba yang kita cintai ini.  ...... Semoga ......

Ada beberapa tanggapan dalam kolom komentar, yang kami rangkum berikut ini.

Ama Ngongu Norbert memberikan informasi bahwa Rabu pagi (tanggal 31 Mei 2023) tim dari Polres Sumba Barat Daya, bersama Bapak Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan SBD Drs. Agustinus Pandak, sudah mengawali pertemuan terkait isu Rabies yang sedang melanda Pulau Timor, dalam pertemuan singkat tersebut disepakati bahwa wilayah Kab. SBD yang merupakan pintu masuk baik Laut dan Udara dengan memperketat pemasukan Hewan Pembawa Rabies (HPR) agar tidak masuk sampai ke wilayah Sumba. Semoga dengan postingan ini juga menyadarkan kita sebagai penghuni Pulau Sumba ini agar tetap patuh dan taat pada peraturan pemerintah dan memiliki kesadaran penuh bahwa rabies sangat mematikan.

drh. Octavianus Dapadeda, M.Si berharap semoga pertemuan tersebut dapat menginisiasi untuk dilakukan koordinasi lintas kabupaten sedaratan Sumba dengan melibatkan semua pemangku kepentingan Dinas Peternakan, Karantina Hewan, TNI dan Polri. Upaya pencegahan ini perlu ditingkatkan melalui sinergitas lintas wilayah lintas sektor.

Menurut drh. Okto Rihi, orang lebih menyayangi anjing kucing dari pada nyawa manusia, karena di Sumba sudah banyak orang memasukkan anjing & kucing dari luar. Sudah dilarang tapi dimasukkan secara ilegal degan segala macam cara sampai petugas kewalahan rata-rata yang memasukkan orang berduit pula kalau nanti sudah ada kasus baru bingung. Oleh karena itu perlu adanya komitmen dari pemerintah 4 kabupaten untuk melahirkan suatu keputusan bersama tentang pelarangan pemasukkan anjing, kucing, kera (HPR) ke Pulau Sumba apapun kepentingannya dan siapapun pemiliknya, mumpung kita mempunyai barier laut. 

Simon Nany menambahkan informasi, bahwa di Flores sejak tahun 1997 lalu, sampai sekarang sudah 26 tahun, belum selesai dengan penyakit mematikan ini. Telah begitu banyak sumber daya, dana, regulasi dll utk penanggulangan tetapi tidak tuntas-tuntas  juga, dan sudah sekitar 300 orang meninggal dunia akibat rabies. Bahkan di bulan Mei 2023 ini saja ada 3 orang meninggal dunia akibat rabies. Oleh karena itu perlu perhatian dan kesadaran kita semua, jangan sampai ada pemasukan hewan pembawa rabies dari daerah tertular ke daerah bebas. Sekarang, pulau Timor yang selama ini bebas rabies sudah menjadi daerah tertular baru  dan sudah ada korban manusia 1 org meninggal dunia. "Jangan lagi Sumba, Alor, Rote, Sabu.. kemasukan Rabies itu susah su datang", tambahnya.

Dave Doru mengatakan ini informasi yang sangat bermanfaat, sehingga dibutuhkan komitmen lintas sektor yang kuat dan peran serta semua masyarakat Sumba agar sama-sama mengawasi pemasukan HPR oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan informasikan segera jika ada HPR yg masuk   Pulau Sumba. Kita sama-sama jaga Pulau Sumba agar tetap bebas dari rabies.

Harapan yang sama disampaikan oleh Ani Maghu,  semoga masyarakat di Pulau Sumba umumnya dan SBD khususnya lebih waspada terhadap rabies, terutama bagi masyarakat di daerah pesisir agar membantu untuk mengawasi wilayah tempat tinggal, jangan sampai ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang membawa anjing masuk dari daerah tertular rabies. Jika ada informasi segera melapor ke dinas peternakan atau aparat setempat.


Sebagai informasi Kabupaten Sumba Barat Daya sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 48 Tahun 2022 tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies (HPR) dan Vaksin Rabies ke Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagai payung hukum kebijakan pencegahan dan  penanganan rabies di Kabupaten SBD (bisa dilihat dan download di  https://disnakkeswansbd.blogspot.com/p/unduh.html?m=1 ).

Baca juga : 

https://disnakkeswansbd.blogspot.com/2020/08/menjaga-pulau-sumba-tetap-bebas-rabies.html?m=1 

https://disnakkeswansbd.blogspot.com/2020/09/peringatan-ancaman-rabies-penyakit.html?m=1


sumber: 
tulisan drh. Octavianus Dapadeda, M.Si. dihalaman Facebook dan komentarnya 
Antara NTT (terbitan Rabu, 31 Mei 2023)
Gambar dari group WA 

Senin, 06 Maret 2023

Penandaan Ternak oleh Gubernur NTT di Hameli Ate

Sumber: FB Viktor Bungtilu Laiskodat 
https://www.facebook.com/share/p/bYsrNL7o4RMA7jN4/?mibextid=oFDknk 
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat melakukan penandaan ternak dengan memasang eartag QR (Eartag Secure QR Code) pada telinga ternak kerbau, pada hari Senin 6 Maret 2023 di desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya. Kegiatan Penandaan dan Pendataan Ternak ini dipadukan dengan panen perdana jagung program TJPS (Tanam Jagung Panen Sapi) oleh kelompok tani Kadabba Mopir di Desa Hameli Ate. 
sumber: FB Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak
https://www.facebook.com/share/p/GChjykR3zCKmaEGp/?mibextid=oFDknk 


Penandaan dan Pendataan Ternak. 
Penandaan ternak adalah setiap informasi mengenai ternak yang berbentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada hewan, dimasukkan, ditempelkan pada bagian ternak. Sedangkan Pendataan ternak adalah proses pengumpulan data ternak.
 
Eartag Secure QR Code adalah tanda pengenal atau identitas yang dipasang pada daun telinga yang memiliki kode tertentu.

  







Senin, 12 Desember 2022

Pelaksanaan Pelayanan KTPT (Kartu Tanda Pemilikan Ternak) Tahun 2022

Peternakan di Kabupaten Sumba Barat Daya merupakan sub sektor yang sangat potensial karena sebagian besar penduduknya memilih beternak sebagai sumber mata pencaharian maupun sumber tambahan pendapatan keluarga dan didukung dengan lahan penggembalaan/pemeliharaan yang luas serta ternak yang cukup banyak. 
Dasar hukum pelaksanaan pelayanan KTPT di Kabupaten Sumba Barat Daya: 
1. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penertiban Pemilikan dan Pemeliharaan Ternak Tahun 2009. 
3. Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor     /Kep/HK/2018 tentang Cap Bakar Perubahan Kode Wilayah Pada Badan Ternak Untuk Masing - Masing Kecamatan Dan Desa Serta Ternak Pemerintah Di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
4. Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 287/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Tim Pelaksana Pelayanan Kartu Tanda Pemilikan Ternak (KTPT) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022. 

Pelaksanaan Pelayanan KTPT 
Waktu pelaksanaan kegiatan dari bulan Mei sampai Nopember 2022 pada ternak besar (Kerbau , Sapi dan Kuda) yang berada di wilayah 11 kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
Tahun 2022 ini dialokasikan KTPT sebanyak 3.316 lembar, dengan rincian 2.000 lembar KTPT Kerbau, 416 lembar KTPT Sapi dan 900 lembar KTPT Kuda. 
Realisasi KTPT yang sudah terpakai dan diserahkan kepada pemilik ternak: KTPT Kerbau 1.862 lembar, KTPT Sapi 77 lembar, KTPT Kuda 509 lembar. 
Data lengkap realisasi KTPT dapat dilihat pada tabel dibawah ini. 

Beberapa dokumentasi yang bisa kami tangkap: 
Rapat Monitoring dan Evaluasi KTPT 2022
 
Monev KTPT 2022 di Kantor DisNakKeswan 



Pemberian Cap Bakar pada kuda
 
Penulisan data ternak di KTPT 
 
Pengambilan data ternak dan pemilik ternak 



Selasa, 01 November 2022

Forensik Veteriner - Detektif Veteriner

 

Mendengar kata forensik mengingatkan film-film serial investigasi, sebut saja film CSI (Crime Scene Investigation) yang kemudian disusul  banyak judul lain seperti CSI: Las Vegas, CSI: Miami, CSI: NY dan  masih banyak lagi yang lainnya. 

Tapi kali ini kita tidak membahas tentang film-film serial investigasi  tersebut, yang akan kita bahas adalah forensik veteriner, yaitu  cara untuk membuktikan atau mengungkap kasus untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya dalam kaitannya dengan medikolegal di dunia veteriner.

(medikolegal adalah dokter spesialis yang memiliki kemampuan mengelola barang bukti medis berupa benda-benda biologis manusia yang hidup maupun yang sudah meninggal dunia untuk dijadikan alat bukti hukum, termasuk melacak bagian-bagian tubuh untuk kepentingan identifikasi).

Menurut Dr. Stern, ahli patologi Univ.of Illionis menyatakan bahwa forensik veteriner merupakan pengumpulan bukti yang berlaku secara hukum dan dilakukan oleh tenaga medis yang sah pada kasus yang menimpa atau melibatkan hewan, seperti dipaparkan drh. Mawar Subangkit, M.Si. PhD. APVet dalam kegiatan "Temu Puskeswan Nasional Tahun 2022" yang diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan Hewan, Kementan RI tanggal 31 Oktober 2022 kemarin.

Didalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah termuat juga pasal yang mengatur tentang forensik veteriner di pasal 73.


Menurut drh. Mawar Subangkit, M.Si. PhD. APVet tindakan forensik merupakan tindakan pencarian fakta (seperti Detektif) yang keberhasilannya melalui  tujuh langkah berikut : 

1. Mengetahui kebutuhan forensik

2. Menentukan permasalahan 

3. Mengumpulkan data dan laporan (Visum et Repertum)

4. Analisa Data 

5. Menentukan hipotesa

6. Menguji hipotesa

7. Memilih hipotesa akhir


Data dan Laporan (VeR) sangat penting 

Dalam kasus hukum, karena VeR pada dunia kedokteran merupakan keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interprestasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan (Budiyanto et al. 1997), sedangkan pada hewan VeR dilakukan oleh tenaga ahli (dokter hewan forensik) yang mampu dan boleh secara sah menurut hukum (sehingga keterangan yang dihasilkan sah dimata hukum).

Jenis VeR pada hewan: 

1. VeR pada Hewan Hidup

- Analisa Klinis/Physical Examination (PE)

- Analisa Patofisiologis

- Analisa Psychology/Kelainan Tingkah laku

2. VeR pada Hewan Mati (Necropsy)

- Pengumpulan bukti post mortem

- Analisa Toksiokologi

- Analisa Histopatologi

3. VeR Tempat Kejadian Perkara/Media

- Pencarian barang bukti

- Analisa DNA tertinggal


Forensik Veteriner diperlukan

Saat ini banyak sekali kasus-kasus kekerasan terhadap hewan dan pelanggaran dari konsep Animale Walfare serta penyiksaan terhadap hewan yang semakin terbuka dilakukan oleh sekelompok orang. Seharusnya hewan juga berhak untuk hidup sejahtera, bebas dari rasa sakit, haus, kelaparan dan mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 30 UU no 18 Tahun 2009, pasal 66 dan 67 tentang kesejahteraan hewan serta UU no 6 tahun 1967 pasal 22 tentang kesejahteraan hewan. Banyak faktor seseorang melakukan tindak kekerasan terhadap hewan seperti rasa puas ketika menyiksa hewan dan mendapatkan keuntungan dari tindakan kekerasan tersebut. Sehingga peran dokter hewan forensik dibutuhkan dalam Ilmu Forensik (kumparan.com, 2020). 

Pada kasus hewan sebagai korban, dapat dibagi menjadi beberapa kategori: 

1. Hewan mati tidak biasa atau mencurigakan (perlu ditentukan penyebab dan mekanisme kematian)

2. Hewan hidup, namun menunjukkan perilaku yang tidak biasa, luka atau temuan tidak terduga lainnya 

3. Kesejahteraan hewan yang terganggu (menentukan sebab dan lokasi sakit, stress 

atau ketidaknyamanan hewan 

4. Kejahatan satwa liar (menentukan motif, penyebab dan mekanisme kematian)


Peran dokter hewan dalam kasus forensik pada korban hewan juga berperan penting untuk proses identifikasi karena saat ini banyak sekali kasus-kasus kekerasan terhadap hewan baik hewan peliharaan, satwa liar dan hewan-hewan terlantar. Bidang Kedokteran hewan ilmu forensik juga berperan penting dalam mendiagnosa kasus atau tindak pidana yang dilakukan terhadap hewan.

Dalam menentukan kesimpulan atau diagnosa, peran dokter hewan dalam ilmu forensik sebagai saksi ahli atau mengisi Visum et Repertum yang digunakan sebagai alat bukti. Alat bukti dari seorang dokter Visum et Repertum digunakan sebagai salah satu data penunjang dalam ilmu Forensik untuk mendapatkan Penyelesaian. Dengan melihat keadaaan tersebut, ke depannya diharapkan penyidik, khususnya pihak kedokteran hewan forensik dan kepolisian,  dapat memberikan kontribusi terhadap hak-hak korban kekerasan terhadap hewan dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap hewan dengan melihat peraturan-peraturan yang ada (kumparan.com, 2020)


Dokter Hewan lapangan perlu membuat Networking dan dukungan dalam pelaksanaan forensik veteriner




Sumber: 

1. drh. Mawar Subangkit, M.Si. PhD. APVet - Tatalaksana Pembuatan Visum Et Repertum Veteriner serta Dasar-dasar Forensik Veteriner, Materi dan gambar pada Kegiatan Temu Puskeswan Nasional Tahun 2022

2. Agustin Citra, Peran Forensik Veteriner , kumparan.com 2020

3. berbagai sumber lainya

Jumat, 20 Mei 2022

Identifikasi Warna Bulu Kuda Sumba

 


Sekilas tentang Kuda Sandel (Kuda Sumba)

Kuda sandel atau Sandalwood Pony disebut juga Kuda Sumba karena sudah sejak lama dikenal di Pulau Sumba. Kuda sumba merupakan salah satu kuda ras yang terbaik di Indonesia. Kuda ini merupakan tipe daging dan tarik ringan.

Dari berbagai jenis kuda di dunia, kuda Arab dapat dianggap sebagai cikal bakal kuda-kuda yang ada di Sumba saat ini. Kuda yang terdapat di Sumba dan wilayah Asia Tenggara pada umumnya termasuk ras timur. Berbeda dengan kuda ras Eropa dan Amerika yang memiliki tengkorak lebih besar.

Dari bentuk wajahnya, kuda ras timur diduga merupakan keturunan kuda Mongol. Kuda ini merupakan keturunan dari jenis Przewalski yang ditemukan pada 1879 di Asia Tengah. Penyebarannya ke wilayah Asia diperkirakan bersama dengan penyebaran agama Hindu.

Kuda di Indonesia dipengaruhi iklim tropis serta lingkungan. Tinggi badannya 1,15-1,35 meter sehingga tergolong dalam jenis poni. Bentuk kepala umumnya besar dengan wajah rata, tegak, sinar mata hidup, serta daun telinga kecil. Ciri-ciri lain, bentuk leher tegak dan lebar. Tengkuk umumnya kuat, punggung lurus dan pinggul kuat. Letak ekornya tinggi dan berbentuk lonjong, dada lebar, sedang tulang rusuk berbentuk lengkung serasi.

Kakinya berotot kuat, kening dan persendiannya baik. Sedangkan bentuk kuku kecil dan berada di atas telapak yang kuat. Jika kuda ini berdiri, akan tampak sikapnya yang kurang serasi (kurang baik) karena kedua kaki bagian muka lebih berkembang apabila dibandingkan dengan kaki belakang. Sikap berdiri seperti ini terdapat pada berbagai jenis kuda di Asia Tenggara, termasuk di Sumba
Kuda Sumba aslinya merupakan kuda poni dan kemudian diberi nama kuda Sandel atau lengkapnya kuda Sandelwood Pony. Kuda Sandel yang dikembangkan di Sumba merupakan kuda pacu asli Indonesia. Kuda Sumba merupakan hasil perkawinan silang kuda poni lokal (grading up)  dan kuda Arab. Nama "sandelwood" sendiri diambil dari nama cendana (sandalwood) yang pada masa lampau pernah menjadi komoditas unggulan dan diekspor dari Sumba dan pulau-pulau di Nusantara ke negara Asia lainnya, seperti India.
Kuda sandel memiliki postur rendah apabila dibandingkan kuda-kuda ras Australia atau Amerika. Tinggi punggung kuda 130-142 cm, banyak dipakai orang untuk kuda tarik, kuda tunggang, dan bahkan kuda pacu. Keistimewaannya terletak pada kaki dan kukunya yang kuat dan leher besar. Kuda Sumba juga memiliki daya tahan yang istimewa. Warna bulu bervariasi, ada yang hitam, putih, merah, krem, abu-abu, dan belang.
Kuda mempunyai ikatan historis dengan orang Sumba. Kuda telah menjadi bagian hidup masyarakat di pulau paling selatan Indonesia itu sejak pertengahan abad ke-18. Kuda, bagi orang Sumba, awalnya hanya digunakan sebagai alat transportasi. Namun, seiring dengan perkembangan kehidupan orang Sumba, kuda tidak hanya sebagai alat transportasi, tetapi juga dipakai sebagai mahar (belis), sebagai cendera mata untuk urusan adat, seperti perdamaian, dan untuk bawaan saat menghadiri upacara penguburan. Bahkan, kuda bagi orang Sumba dianggap sebagai kendaraan leluhurnya.

Ciri-ciri kuda Sumba:
1. Tinggi antara 110 cm-130 cm.
2. Bentuk tubuh cukup serasi, bagian tubuhnya bagus 
3. Tubuh bagian tengah agak pendek.
4. Dada cukup besar dan dalam.
5. Mata bersinar riang.
6. Telinga agak kecil.
7. Suri dan kumba agak tebal.
8. Pangakal leher pendek.
9. Kedudukan ekor tinggi.
10. Bentuk kuku kecil.
11. Tipe kuda penarik ringan.
12. Kulit tipis.
13. Langkah pendek.
14. Tubuh bagian depan lebih besar dari belakang 
15. Warna bermacam-macam 
16. Temperamen cerah, riang dan bertingkah laku sabar.

sumber: 
Keputusan Menpan RI Nomor: 426/Kpts/SR.120/3/2014 tentang Penetapan Rumpun Kuda Sandel



Mengenal warna bulu kuda (sebutan lokal)

Belang Hitam
 
Daugh Putih

Hitam Monyet

Hitam

Merah Bles

Merah Katung

Merah

Putih Albino
 
Belang Kakombak

Daugh Hitam

Daugh Putih

Dragam

Kakombak Tanah

Kalombak

Kanusu

Napas

Napas Bles

Napas Madu

Napas Mas

Napas

Rajak Besi

Rajak

sumber: 
Foto-foto lama, dokumentasi Puskeswan