Instruksi Bupati Sumba Barat Daya
Dalam rangka meminimalisir penyakit babi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, maka Bupati mengeluarkan Instruksi Bupati SBD Nomor: 1/KEP/HK/2020 tentang Pelarangan Pembuangan Ternak Mati / Bangkai Ternak di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Instruksi yang dikeluarkan pada tanggal 5 Mei 2020, berisi tentang:
1. Himbauan agar tidak membuang bangkai ternak di sembarang tempat,
2. Wajib mengubur atau membakar bangkai sampai habis,
3. Tidak mengkonsumsi bangkai ternak,
4. Dilarang membagi daging bangkai ternak kepada warga lain,
5. Melaporkan informasi kesakitan dan kematian ternak babi kepada petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang berada di tiap Kecamatan atau ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada kesempatan pertama.
1. Himbauan agar tidak membuang bangkai ternak di sembarang tempat,
2. Wajib mengubur atau membakar bangkai sampai habis,
3. Tidak mengkonsumsi bangkai ternak,
4. Dilarang membagi daging bangkai ternak kepada warga lain,
5. Melaporkan informasi kesakitan dan kematian ternak babi kepada petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang berada di tiap Kecamatan atau ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada kesempatan pertama.
Semoga masyarakat SBD mematuhi instruksi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar