Sumber: data dari dashboard identikpkh.com per 30 Juni 2023 |
Sumber: data dari dashboard identikpkh.com per 31 Desember 2023 |
Sumber: data dari dashboard identikpkh.com per 30 Juni 2023 |
Sumber: data dari dashboard identikpkh.com per 31 Desember 2023 |
Gambar ilustrasi anjing rabies |
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa korban yang terinfeksi akibat gigitan anjing rabies bertambah dari sebelumnya 20 menjadi 46 orang.
Para korban, berasal dari sejumlah kecamatan di kabupaten itu seperti Amanatun Selatan, Kecamatan Nunkolo, Kecamatan Kie, kecamatan Kuatnana, Kolbano, serta kecamatan Fautmolo. (Antara NTT, Rabu 31 Mei 2023), membaca berita tersebut membuat kita was was dan ada ketakutan penyakit rabies ini masuk ke Pulau Sumba.
Sebaran Dugaan terdampak Rabies di Kab. TTS |
Bagaimana dengan Pulau Sumba ?
Berikut ini kami bagi postingan tulisan drh. Octavianus Dapadeda, M.Si di halaman Facebook'nya.
Pulau Timor juga sudah kebobolan rabies, Pulau Sumba semakin terancam.
Butuh komitmen bersama semua pihak agar Pulau Sumba tetap bebas dari rabies, apakah dari petugas berwenang yang melakukan pengawasan, atau kah itu pecinta hewan kesayangan (anjing, kucing dan kera) ataupun pedagang anjing, pecinta RW atau pedagang RW dan seluruh warga Pulau Sumba.
Caranya cuma satu "Stop Memasukkan" Hewan Penular Rabies (anjing, kucing dan kera) dari luar Pulau Sumba dengan alasan apapun, terutama dari daerah tertular (endemis).
Harus dengan tegas melarang dan tidak membiarkan hewan-hewan tersebut masuk ke wilayah Pulau Sumba yang kita cintai ini. ...... Semoga ......
Ada beberapa tanggapan dalam kolom komentar, yang kami rangkum berikut ini.
Ama Ngongu Norbert memberikan informasi bahwa Rabu pagi (tanggal 31 Mei 2023) tim dari Polres Sumba Barat Daya, bersama Bapak Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan SBD Drs. Agustinus Pandak, sudah mengawali pertemuan terkait isu Rabies yang sedang melanda Pulau Timor, dalam pertemuan singkat tersebut disepakati bahwa wilayah Kab. SBD yang merupakan pintu masuk baik Laut dan Udara dengan memperketat pemasukan Hewan Pembawa Rabies (HPR) agar tidak masuk sampai ke wilayah Sumba. Semoga dengan postingan ini juga menyadarkan kita sebagai penghuni Pulau Sumba ini agar tetap patuh dan taat pada peraturan pemerintah dan memiliki kesadaran penuh bahwa rabies sangat mematikan.
drh. Octavianus Dapadeda, M.Si berharap semoga pertemuan tersebut dapat menginisiasi untuk dilakukan koordinasi lintas kabupaten sedaratan Sumba dengan melibatkan semua pemangku kepentingan Dinas Peternakan, Karantina Hewan, TNI dan Polri. Upaya pencegahan ini perlu ditingkatkan melalui sinergitas lintas wilayah lintas sektor.
Menurut drh. Okto Rihi, orang lebih menyayangi anjing kucing dari pada nyawa manusia, karena di Sumba sudah banyak orang memasukkan anjing & kucing dari luar. Sudah dilarang tapi dimasukkan secara ilegal degan segala macam cara sampai petugas kewalahan rata-rata yang memasukkan orang berduit pula kalau nanti sudah ada kasus baru bingung. Oleh karena itu perlu adanya komitmen dari pemerintah 4 kabupaten untuk melahirkan suatu keputusan bersama tentang pelarangan pemasukkan anjing, kucing, kera (HPR) ke Pulau Sumba apapun kepentingannya dan siapapun pemiliknya, mumpung kita mempunyai barier laut.
Simon Nany menambahkan informasi, bahwa di Flores sejak tahun 1997 lalu, sampai sekarang sudah 26 tahun, belum selesai dengan penyakit mematikan ini. Telah begitu banyak sumber daya, dana, regulasi dll utk penanggulangan tetapi tidak tuntas-tuntas juga, dan sudah sekitar 300 orang meninggal dunia akibat rabies. Bahkan di bulan Mei 2023 ini saja ada 3 orang meninggal dunia akibat rabies. Oleh karena itu perlu perhatian dan kesadaran kita semua, jangan sampai ada pemasukan hewan pembawa rabies dari daerah tertular ke daerah bebas. Sekarang, pulau Timor yang selama ini bebas rabies sudah menjadi daerah tertular baru dan sudah ada korban manusia 1 org meninggal dunia. "Jangan lagi Sumba, Alor, Rote, Sabu.. kemasukan Rabies itu susah su datang", tambahnya.
Dave Doru mengatakan ini informasi yang sangat bermanfaat, sehingga dibutuhkan komitmen lintas sektor yang kuat dan peran serta semua masyarakat Sumba agar sama-sama mengawasi pemasukan HPR oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan informasikan segera jika ada HPR yg masuk Pulau Sumba. Kita sama-sama jaga Pulau Sumba agar tetap bebas dari rabies.
Harapan yang sama disampaikan oleh Ani Maghu, semoga masyarakat di Pulau Sumba umumnya dan SBD khususnya lebih waspada terhadap rabies, terutama bagi masyarakat di daerah pesisir agar membantu untuk mengawasi wilayah tempat tinggal, jangan sampai ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang membawa anjing masuk dari daerah tertular rabies. Jika ada informasi segera melapor ke dinas peternakan atau aparat setempat.
Sebagai informasi Kabupaten Sumba Barat Daya sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 48 Tahun 2022 tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies (HPR) dan Vaksin Rabies ke Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagai payung hukum kebijakan pencegahan dan penanganan rabies di Kabupaten SBD (bisa dilihat dan download di https://disnakkeswansbd.blogspot.com/p/unduh.html?m=1 ).
Baca juga :
https://disnakkeswansbd.blogspot.com/2020/08/menjaga-pulau-sumba-tetap-bebas-rabies.html?m=1
https://disnakkeswansbd.blogspot.com/2020/09/peringatan-ancaman-rabies-penyakit.html?m=1
Sumber: FB Viktor Bungtilu Laiskodat https://www.facebook.com/share/p/bYsrNL7o4RMA7jN4/?mibextid=oFDknk |
sumber: FB Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak https://www.facebook.com/share/p/GChjykR3zCKmaEGp/?mibextid=oFDknk |